Berita-compasnews.com, Surabaya — Kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya. Perkara tersebut dilaporkan pada 17 Juli 2026 dan saat ini telah berstatus penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 Juli 2026.
Dalam perkara ini, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar. Sementara terduga pelaku berinisial H, laki-laki berusia 39 tahun, yang diketahui bekerja sebagai kuli buah dan berdomisili di wilayah Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, korban merupakan anak tiri dari tersangka. Ibu korban disebut menikah siri dengan tersangka sejak 2016.
Dugaan persetubuhan tersebut diduga terjadi sejak Januari 2026 dan disebut dilakukan sebanyak empat kali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memaksa korban serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Aksi dugaan tersebut disebut dilakukan pada siang hari ketika ibu korban sedang bekerja. Kasus kemudian terungkap setelah ibu korban merasa curiga karena perut anaknya mulai membesar dan korban tidak kunjung mengalami menstruasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil. Ketika ditanya mengenai siapa yang diduga melakukan perbuatan tersebut, korban menyebut tersangka sebagai orang yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan perkara kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam kotak putih, satu miniset warna pink, serta satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada.
Identitas korban anak sengaja tidak dicantumkan secara lengkap demi perlindungan identitas dan kepentingan terbaik bagi anak.
Editor : Badwi