Berita-compasnews.com, Sidoarjo – Upaya pengiriman ilegal 30.789 ekor benih bening lobster (Puerulus) senilai sekitar Rp4,6 miliar melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digagalkan petugas.
Penggagalan dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) bersama Satgaspam Juanda dan instansi terkait pada Sabtu, (22/8) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Benih lobster tersebut ditemukan setelah petugas memeriksa sebuah koper yang dicurigai membawa komoditas perikanan yang akan dikirim ke luar negeri. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 17 kantong berisi 30.789 ekor benih bening lobster.
Plt. Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pengawasan lalu lintas komoditas perikanan terus diperkuat, terutama di pintu-pintu keluar masuk wilayah Indonesia.
“Pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui bandara, terus kami perkuat. Setiap komoditas yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hudiansyah dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Senin, 24 Agustusan
Berdasarkan pemeriksaan awal, benih bening lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara. Petugas kemudian mengamankan benih lobster untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Setelah melalui proses penanganan, benih bening lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke laut. Pelepasliaran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, dan TNI Angkatan Laut di perairan Bangkalan, Madura, pada minggu (23/8/2026).
Karantina Jawa Timur mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan pengiriman benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan. Selain berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas benih bening lobster dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan terpadu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memastikan setiap lalu lintas komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku,” kata Hudiansyah.
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia
Editor : Badwi