Minggu, 30 Agu 2026 13:03 WIB

Satu DPO Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sampang Berhasil Diringkus Polisi

Caption Foto: Terduga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Semampir, Desa Kedungdung,
Caption Foto: Terduga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Semampir, Desa Kedungdung,

BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG - ​Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.M (32) terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

​Kapolres Sampang AKBP Anang Hadiyanto S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersangka yang telah buron sejak bulan Maret tersebut.

​"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku, team URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terduga pelaku di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang," katanya.

​AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut bermula saat korban bernama Evi Herawati hendak menyiapkan makanan sahur di dapur rumahnya pada Kamis (19/3/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

​"Saat hendak mempersiapkan sahur, pelapor melihat kendaraan jenis Honda CRF warna hitam milik anaknya yang semula diparkir di dapur rumah sudah hilang dan pintu dapur dalam keadaan terbuka," ungkapnya.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim S.E., M.M. menuturkan bahwa tersangka melakukan aksi kejahatannya pada malam hari bersama seorang rekannya berinisial AS yang sudah lebih dulu ditangkap dan divonis hukum.

​"Motif yang didalami dari tersangka A.M adalah masalah ekonomi, di mana korban akibat kejadian pencurian sepeda motor ini mengalami kerugian materiil mencapai Rp25.000.000,-," jelasnya.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sanksi pidana yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​"Atas perbuatannya, tersangka A.M disangkakan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP dan kini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Taufik