Berita-compasnews.com, Probolinggo – Dugaan kejanggalan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Korban, Qurratul A’yuni, telah memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terkait laporan dugaan penggelapan dana PIP.
Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LPM/124/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur dan telah ditindaklanjuti melalui SP2HP ke-1 Nomor B/2339/SP2HP ke-1/VIII/RES.1.24/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah ATM PIP yang tiba-tiba terblokir, kemudian terbit ATM dan buku tabungan baru, padahal korban mengaku tidak pernah mengajukan penggantian.
Penasihat Hukum korban, Kamil Wahyudi, menilai kondisi buku tabungan lama menjadi poin penting yang harus dijelaskan BRI. Pasalnya, buku tabungan lama masih berada di tangan kliennya dan dalam kondisi baik. Tidak rusak, sobek maupun penuh. ATM lama juga tidak hilang, rusak atau kedaluwarsa.
“BRI jangan hanya berlindung di balik dalih sudah sesuai prosedur. Kalau memang ada pengajuan penggantian, buktikan siapa yang mengajukan dan atas dasar alasan apa penerbitan ATM dan buku tabungan baru tersebut. Buku tabungan lama masih ada pada klien kami. Ini yang harus dijelaskan,” tegas Kamil.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh proses penerbitan dokumen baru tersebut, termasuk formulir pengajuan, tanda tangan nasabah, dasar pemblokiran ATM lama, identitas pihak yang mengajukan, serta pihak yang mengambil ATM dan buku tabungan baru.
“Kalau BRI menyatakan prosedurnya sudah benar, silakan buka dokumennya. Kalau diperlukan, periksa juga rekaman CCTV. Siapa yang datang, siapa yang mengajukan dan siapa yang menerima dokumen baru. Jangan hanya mengatakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kamil juga mempertanyakan logika penggantian tersebut.
“Kalau ATM dan buku tabungan lama tidak bermasalah, untuk apa klien kami mengajukan penggantian? Apalagi buku tabungan lama masih ada di tangan nasabah. Karena itu, kami menduga ada sesuatu yang perlu diungkap dalam proses penerbitan dokumen baru tersebut,” katanya.
Ia meminta penyidik Polres Probolinggo tidak hanya memeriksa korban, tetapi juga menelusuri pihak bank BRI, pihak sekolah, serta seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam proses administrasi rekening PIP.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami meminta semua fakta dibuka. Siapa yang meminta pemblokiran, siapa yang mengajukan penerbitan baru, siapa yang memproses dan atas dasar apa semuanya dilakukan. Kalau ada dokumen, tunjukkan. Kalau ada prosedur, buktikan,” pungkas Kamil.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut hak anak penerima PIP sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Badwi