Berita-compasnews.com, Probolinggo - SDN Sumberkare 1 kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo yang menjadi salah satu penerima prioritas hibah bantuan revitalisasi dari kementerian diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan proyek tidak melibatkan pihak-pihak yang sebelumnya telah tercantum dalam proposal maupun pakta integritas.
Sebaliknya, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh seorang pihak berinisial R, yang disebut sebagai pemborong. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi telah dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain. Sabtu (11/juli/2026)
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, dana bantuan revitalisasi tersebut menggunakan mekanisme swakelola. Oleh karena itu, pelaksanaan pekerjaan seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam dokumen pengajuan.
Selain itu, muncul pula sorotan terhadap peran konsultan pengawas. Berdasarkan keterangan yang diterima, konsultan pengawas disebut tidak selalu berada di lokasi proyek setiap hari untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.
LSM Jakpro menyatakan akan melakukan investigasi lebih mendalam atas temuan-temuan tersebut. Investigasi direncanakan mencakup penelusuran terhadap proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kesesuaian laporan penggunaan bahan bangunan dari toko-toko penyedia, serta pelaporan tenaga kerja dengan kondisi faktual di lapangan.
LSM Jakpro juga menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah, pihak berinisial R, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pengalihan pekerjaan dan pelaksanaan pengawasan proyek tersebut.
Redaksi
Editor : Badwi