Berita-compasnews.com, Melawi - Sebuah speedboat atau motor air milik warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dilaporkan terbakar di kawasan Batu Lintang, Desa Nanga Kayan, pada Sabtu (26/9/2026).
Informasi tersebut disampaikan Ketua Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS), Jasli Harpansyah. Berdasarkan informasi yang diterima LIBAS, motor air tersebut milik warga berinisial DN, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, dan saat kejadian sedang digunakan untuk mengangkut minyak milik SYM alias BC.
“Informasi yang kami terima di lapangan, pada Sabtu, 26 September 2026, speed atau motor air milik DN warga Desa Kampung Baru, Nanga Pinoh, terbakar di Batu Lintang, Desa Nanga Kayan. Saat itu motor air sedang mengantar minyak milik SYM alias BC”. kata Jasli Harpansyah.
Jasli mengatakan, minyak yang diangkut tersebut diduga merupakan BBM jenis solar yang akan digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, menurutnya, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penelusuran oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendapat informasi bahwa minyak atau BBM jenis solar tersebut diduga akan digunakan untuk aktivitas PETI. Karena itu, kami meminta APH menelusuri informasi ini secara menyeluruh,” ujarnya.
"Jika memang benar dugaan Praktik Penimbunan dan penampungan BBM bersubsidi jenis solar yang lalukan oleh salah satu warga Desa Nanga Kayan yang berinisial SYM alias BC untuk kegiatan PETI, Jika BBM tersebut diperoleh atau ditampung melalui cara yang melanggar ketentuan, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aktivitas PETI sendiri merupakan persoalan hukum yang perlu ditangani secara serius. Penggunaan solar untuk mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi memperpanjang aktivitas pertambangan ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar". tambah Jasli
Menurut Jasli, penelusuran diharapkan tidak hanya menyangkut tujuan penggunaan BBM, tetapi juga asal-usul solar, termasuk sumber BBM, pihak yang memiliki atau menguasainya, serta bagaimana BBM tersebut dapat dibawa menuju wilayah Batu Lintang.
“Kami meminta APH menelusuri dari mana asal solar tersebut, siapa pemiliknya dan untuk kegiatan apa BBM itu dibawa. Jika memang berkaitan dengan aktivitas PETI, tentu harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Jasli menambahkan, LIBAS tidak ingin membuat kesimpulan sepihak terkait kejadian tersebut. Menurutnya, dugaan mengenai penggunaan BBM untuk aktivitas PETI harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Melawi dan instansi terkait, dapat menindaklanjuti informasi dugaan penimbunan dan penampungan solar bersubsidi tersebut melalui penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelusuran diharapkan mencakup sumber pasokan BBM, jalur distribusi, pihak yang diduga menjadi penampung, serta kemungkinan keterkaitan pasokan solar dengan kegiatan PETI. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang, dugaan penimbunan dan penampungan BBM bersubsidi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah." Pungkas Jasli
DASAR HUKUM
Dugaan penimbunan, penampungan, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dapat ditinjau berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya. Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahannya, yang mengatur jenis BBM tertentu dan pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi serta penyalurannya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran, jumlah solar yang diangkut, serta dugaan peruntukan BBM tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. (Tim)
Editor : Badwi