Jumat, 23 Okt 2026 17:13 WIB

Hakim WASMAT PN Kabupaten Madiun Awasi Pelaksanaan Putusan terhadap 10 Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun

Berita-compasnews.com, Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Jumat (23/10/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap 10 warga binaan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kimwasmat periode Juli–September atau Triwulan III, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 984/KPN.W14.U34/HK.2.1/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan secara tepat, akuntabel, dan transparan.

Sebelum kegiatan berlangsung, jajaran Lapas Kelas I Madiun mempersiapkan tempat dan warga binaan yang menjadi sasaran pengawasan. Pemanggilan warga binaan dilakukan melalui koordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Selanjutnya, rombongan hakim Kimwasmat diterima dan diarahkan ke tempat yang telah disiapkan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap 10 warga binaan, termasuk Redo Ardipratama alias Edo alias Donat bin Sardi dan warga binaan lainnya yang tercantum dalam daftar pemeriksaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Madiun, Ahdil Mizan, menyampaikan bahwa kegiatan WASMAT turut mendukung ketertiban administrasi pelaksanaan putusan pidana terhadap warga binaan. Kesesuaian data dan kelengkapan administrasi menjadi aspek penting untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.

“Dari sisi registrasi, kegiatan WASMAT menjadi sarana untuk memastikan bahwa administrasi pelaksanaan putusan pidana warga binaan berjalan sesuai ketentuan dan data yang tercatat dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, kami mendukung terciptanya tertib administrasi serta keterbukaan informasi terkait pelaksanaan putusan. Dengan demikian, hak dan kewajiban warga binaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Yuli Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan WASMAT merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan pengadilan untuk memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga menjadi sarana untuk melihat pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Melalui kegiatan pengawasan dan pengamatan ini, kami ingin memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami juga melihat bagaimana proses pembinaan berjalan di dalam lapas, sehingga pelaksanaan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mendukung perubahan perilaku warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Pelaksanaan Kimwasmat menjadi wujud sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam mendukung tercapainya tujuan pemidanaan, yaitu mempersiapkan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat serta mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

Lapas Kelas I Madiun terus berkomitmen menyelenggarakan pembinaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perubahan perilaku. Melalui pembinaan yang terarah dan pengawasan berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Editor : Badwi