Minggu, 25 Okt 2026 07:24 WIB

Kapolres Kayong Utara Akan Segera Menindaklanjuti Kasus Persetubuhan Siswi SMA di Simpang Hilir

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur masih menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polres Kayong Utara, khususnya di Kecamatan Simpang Hilir yang dinilai menjadi kawasan paling rentan sepanjang tahun 2026. Korban tidak hanya berasal dari kalangan anak putus sekolah, tetapi juga siswa yang masih aktif bersekolah.
 
Merespons kekhawatiran masyarakat terkait belum adanya penahanan terhadap pelaku, Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.
 
"Ini akan kita tindaklanjuti, perkembangan akan diinfokan," ujar AKBP Adi Prabowo secara singkat.
 
Sementara itu, Brigpol Tengku, Penyidik Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Polres Kayong Utara, menjelaskan kronologi penanganan perkara ini. Laporan resmi telah diterima kepolisian sejak 17 Agustus 2026.
 
"Alasan belum dilakukan penahanan mengingat tersangka masih berstatus pelajar yang sedang bersekolah. Proses pemeriksaan berjalan secara berjenjang dari tahap satu ke tahap dua, berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan namun saat ini sedang dalam masa perbaikan berkas atau melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut umum (JPU). Kasus ini tetap berjalan dan ditangani serius sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Brigpol Tengku.
 
Sementara itu, pihak keluarga korban menyambut baik langkah kepolisian, namun tetap menegaskan harapan agar tersangka segera ditahan. Orang tua korban menyampaikan dampak psikologis dan sosial yang sangat berat dialami keluarga sejak kejadian tersebut.
 
"Kalau boleh jujur Bang, dampak sosial yang kami rasakan sangat berat. Anak saya tidak sanggup berjalan melewati depan sekolahnya karena rasa malu di lingkungan sekitar. Kami terpaksa mengungsi dan menumpang di rumah kerabat yang jauh dari tempat tinggal kami. Selama pelaku belum ditahan, kami merasa belum sanggup untuk pulang ke rumah sendiri," ungkap orang tua korban dengan haru.
 
Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi keresahan publik Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dari Komisi I, Ansari, menanggapi serius adanya kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan pelajar di lingkungan pendidikan. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Polres Kayong Utara guna menanyakan secara langsung perkembangan proses penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh keluarga korban. Tutup Ansari
 

Editor : Badwi