Selasa, 03 Nov 2026 16:05 WIB

Diduga Abaikan Hak Jaminan Sosial Pekerja Bertahun-tahun, CV Surya Kencana Probolinggo Disorot GAPKM

Berita-compasnews.com, Probolinggo – Persoalan dugaan ketidakpatuhan jaminan sosial tenaga kerja CV Surya Kencana Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak serius. Berdasarkan surat balasan perusahaan kepada DPP GAPKM tertanggal 4 September 2026, perusahaan mengklaim seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, klaim tersebut justru membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana nasib perlindungan jaminan sosial para pekerja selama periode sebelumnya. GAPKM menyoroti dugaan penggunaan segmen PBI JK dan BP Pemda bagi pekerja yang selama ini memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas administrasi kepesertaan, melainkan menyangkut hak pekerja dan kemungkinan ketidaktepatan penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Yang menjadi sorotan, setelah GAPKM melayangkan somasi, CV Surya Kencana disebut telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dan memindahkan kepesertaan dari segmen PBI JK maupun BP Pemda ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Langkah tersebut tidak otomatis menghapus persoalan masa lalu. Justru muncul pertanyaan mendasar, mengapa perubahan kepesertaan baru dilakukan setelah adanya somasi? Apakah sebelumnya perusahaan belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja sesuai ketentuan? Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara tegas mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya serta memberikan data secara lengkap dan benar. Sementara Pasal 13 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN dengan membayar iuran.

GAPKM menilai perpindahan seluruh pekerja ke segmen PPU harus menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan dianggap sebagai penyelesaian otomatis. Sebab, apabila benar terdapat pekerja berstatus PBI JK atau BP Pemda selama bekerja di perusahaan, perlu ditelusuri sejak kapan mereka bekerja, kapan didaftarkan, siapa yang membayar iuran, dan apakah pemerintah selama periode tersebut membiayai kepesertaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Kondisi itu berpotensi menimbulkan pembiayaan yang tidak tepat sasaran dan kerugian keuangan negara atau daerah apabila ditemukan unsur serta perhitungan kerugian yang dapat dibuktikan. GAPKM juga menyoroti keberadaan dua entitas badan usaha yang disebut berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut. Hubungan kedua entitas, kesinambungan operasional, identitas pemberi kerja, perpindahan pekerja, dan riwayat kepesertaannya harus dibuka agar tidak menjadi celah pengaburan tanggung jawab.

Persoalan ini juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. PP Nomor 86 Tahun 2013 mengatur mekanisme sanksi tersebut, termasuk denda sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar setelah berakhirnya teguran tertulis kedua, sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Bahkan, Pasal 55 UU BPJS mengancam pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang terbukti melanggar Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), yakni tidak menyetorkan iuran yang telah dipungut atau tidak membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran, perusahaan tidak cukup hanya melakukan pembaruan administrasi kepesertaan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, 3/11/2026.

Atas persoalan tersebut, DPP GAPKM menyatakan akan menempuh langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dewan Pengawas BPJS agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat kepesertaan sejak 2015 hingga 2025. GAPKM meminta dilakukan pemadanan data pekerja dengan database BPJS, penelusuran pembayaran iuran PBI JK dan BP Pemda, pemeriksaan kedua entitas badan usaha, serta penghitungan apabila ditemukan pembiayaan yang tidak semestinya. Perusahaan juga harus diminta menjelaskan perbedaan data jumlah peserta dalam surat klarifikasinya dengan data kepesertaan yang sebelumnya menjadi perhatian GAPKM. Jangan sampai perubahan segmen PPU setelah somasi justru dijadikan alasan untuk menutup rekam jejak kepesertaan yang belum pernah dijelaskan secara transparan.

Redaksi

Editor : Badwi