Selasa, 07 Jul 2026 13:43 WIB

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Duga Berikan Pelayanan Publik Sangat Tidak Transparan

Beritakompas.com, Ketapang Kalbar - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ketapang sangat tidak transparan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal itu terbukti adanya berawal dari surat yang telah di sampaikan, oleh Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Kalimantan barat, kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Katapang Kalimantan barat, sesuai dengan surat FKPK RI nomor .018/SP/FKPK-RI/KB/IX/2023, tanggal 6 September 2023 bersifat penting, perihal permohonan salinan daptar rekapitulasi paket pekerjaan APBD murni dan APBDP Tahun Anggaran 2002 - 2023 sesuai dengan bukti tanda terima surat, yang di tandatangani oleh Nelly pada( 8/9/23).

Namun sampai saat ini ,Kepala BAPPEDA Ketapang di duga tidak menunjukan kridibilitas seorang Kepala BAPPEDA yang baik, dalam memberikan pelayanan publik kepada masyatakat.

Saat di konfirmasi kepada Ibu Nelly pada (10/10/23) dan seterus, melalui via WhatsApp Ibu Nelly hanya mangatakan Ya pak nanti saya koordinasikan dengan pak kaban ya pak, kebetulan beliau lagi rapat pak makasih,dan terus begitu-begitu aja jawabnya Nelly.

Selanjutnya ibu Nelly juga mengatakan, kemarin juga sekban memberikan jawaban secara lisan ya pak kata Nelly.

Di jawab oleh A.Rahman HS gak bisa begitulah buk, secara admin selaku pelayanan publik instansi pemerintah gak boleh begitu karena saya tidak secara lisan mengajukan tapi secara resmi tertulis, jadi tolong dijawab ya atau tidak secara tertulis juga.

Yang menjadi pertanyaan ada apa dengan Kepala BAPPEDA Ketapang, terkait dengan daptar rekapitulasi paket pekerjaan APBD dan APBDP yang diminta secara resmi oleh FKPK RI tidak di jawab, apakah Negara dan Pemerintah ini milik Kepala BAPPEDA Ketapang ,golongan atau perorangan, sehingga rakyat tidak mendapatkan jawab dari Kepala BAPPEDA Ketapang.

Dengan demikian mau di tempatkan di mana Negara ini jika Undang-undang pelayanan publik sudah tidak lagi dipatuhi oleh seorang Kepala BAPPEDA jika sudah seperti ini, dapat di duga keras bahwa Kepala BAPPEDA Ketapang telah melecehkan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Undang-undang nomor 25 tahun 2005,tentang pelayanan publik.

Sampai berita ini di tayangkan Kepala BAPPEDA Ketapang belom menjawab surat FKPK RI secara resmi.

(A.Rahman)

Editor : Badwi