Rabu, 08 Jul 2026 05:07 WIB

Pekerjaan Pembangunan Sport Center Diduga Langgar KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003

Beritakompas.com, Nganjuk - Pembangunan gedung proyek bersumber dana dari DBHCHT tahun 2023,sebesar,1.677.900.000,-sesuai LPSE selaku pemenang tender CV abhipraya kontruksi nusantara malang.tetapi yang mengerjakan proyek tersebut CV sesa.

"Berdasarkan informasi serta konfirmasi media dilokasi proyek,pada hari Sabtu(25/11/2023),yang mengerjakan selaku pengawas jaya,saat ditanya hubungannya dengan CV sesa selaku direktur z(inisial),fajar selaku mandor menjawab kelihatannya satu bendera.

"Sementara z(inisial) belum bisa ditemui.saat dikonfirmasi melalui whatsapp,menjelaskan,"CV sesa benar itu punya saya tetapi yang mengerjakan bukan saya,nanti saja saya jelaskan saat pas saya ada di nganjuk,jawab z(inisial).

Dengan adanya kejanggalan dalam hal pembangunan proyek sport center milyaran rupiah anggota LSM G–APKM,meminta agar pihak APH melakukan penyelidikan atas dugaan proyek yang di subkontraktor karena menyimpang dari KEPPRES nomor 80 tahun 2003.bersambung

(Sony)

Editor : Badwi