Beritakompas.com, Ketapang Kalbar - Supriadi LSM Tindak Indonesia menyapaikan kepada awak media ini, bahwa menemukan Tumpukan kayu, jenis kelas Satu(1) kayu Ulin, yang disebut kayu belian dan kayu Kelas Dua(2).Pada (29/11/23)
Diduga kayu tersebut ilegal yang berada di saumel milik H. Sumar di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Menurut Supriadi kayu tersebut akan di olah menjadi berbagai ukuran, dan akan di dipasarkan di Tempat Penumpukan kayu(TPK) milik haji sumar di kelurahan Tengah, Kecamatan Delta pawan.
Selain itu tempat Penumpukan Kayu(TPK) milik Haji Sarkawi di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya Supriadi mengatakan bahwa yang membuat LSM TINDAK Indonesia sangat kaget dan kagum adalah Pemilik kayunya di duga ilegal tersebut adalah oknum APH RB merupakan Oknum Angota.
Di tahun 2022 . Haji Sarkawi telah di laporkan oleh LSM TINDAK ke polres ketapang namun sampai sekarang tidak ada kejelasan, dan Haji Sarkawi dengan santai menjual dan memasarkan kayu yang di duga ilegal tampa tersentuh oleh hukum.
LSM Tindak Indonesia menduga keras bahwa pemasok kayu ilegal Oknum Anggota dan Tempat Penumpukan Kayu(TPK) di bina serta di lestarikan Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Ketapang kata Supriadi.
(A.R)
Editor : Badwi