Rabu, 24 Jun 2026 03:03 WIB

Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Beritakompas.com, Sampang - Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo "ungkap kasus pencabulan yang dilakukan Seorang pria berinisial H (21), warga Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, yang harus mempertanggung jawabkan pernbuatan kejinya, dengan mendekam di tahanan Polres Sampang.

Dikarenakan, pemuda yang berdomisili di Dusun Burajeh tersebut, nekat menyetubuhi gadis yang masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar dengan mengancam, akan menyebar foto porno korban bila hasratnya tidak dipenuhi. Karena merasa di ancam siswi yang masih berusia 15 tahun ini pasrah karena waktu kejadian di rumah korban tidak ada orang” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit, Selasa (16/01/2024)

Kronologinya Tersangka dan korban janjian, setelah tiba di rumah korban, tersangka disuruh masuk ke rumah kosong tersebut, melihat rumah yang ditempati korban tidak ada aktivitas dan orang di rumah, tersangka langsung menyuruh korban masuk kamar disertai ancaman akan menyebarkan vidio dan foto korban padahal itu bohong, "unkap AKP Sigit Saat konferensi pres di polres Sampang.selasa (16/01/2024).

Kasat Reskrim Sigit mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa trauma, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.

“Karena perbuatannya, tersangka inisial H dijerat Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak di bawah umur , ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya

(Taufik)

Editor : Badwi