Kamis, 25 Jun 2026 02:25 WIB

Wakil Ketua DPRD Sampang, Terbukti Bersalah Lakukan Ujaran Fitnah

Beritakompas.com, Sampang - Sidang putusan, pembacaan vonis di pengadilan negeri (PN)Sampang, wakil ketua DPRD Sampang. Fauzan Adima, kamis (18/01/2024). Hasil putusan sidang pun sudah diumumkan terkait vonis untuk Fauzan Adima.

H Fauzan Adima dinyatakan telah melakukan perbuatan fitnah terhadap rekannya sesama anggota dewan DPRD Kabupaten Sampang Sri Rustiana.

Politikus dari Fraksi partai Gerindra sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Sampang tersebut, telah divonis oleh Ketua Majelis Hakim PN Sampang Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran Fitnah pasal 311 ayat 1 KUHP atas terdakwa Fauzan Adima.

” Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa H Fauzan Adima dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah (Rp 5.000,-).” Ucap Ketua Majelis Hakim sembari memukulkan palu ke atas mejanya.

Akan tetapi keputusan dari Ketua Majelis Hakim belum dinyatakan berkekuatan tetap, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Fauzan Adima dan kuasa hukumnya berupaya untuk mengajukan banding,” tambahnya.

Saat ditemui Kuasa Hukum dari saksi korban Nurul Faryati, SH mengatakan, sangat mengapresiasi terhadap putusan Ketua Majelis Hakim PN Sampang cukup jeli dan teliti dalam penanganan kasus yang telah menimpa kliennya Sri Rustiana.

” Namun menurutnya, bersama Sri Rustiana kliennya dan suami H Madut, merasa kurang puas atas putusan Majelis Hakim PN Sampang. “Oleh karenanya kami juga meminta untuk mengajukan banding.” Kata Nurul Faryati.

Disisi lain, suami pelapor Sri Rustiana yang telah menjadi korban fitnah, “H Madut tetap berharap Ketua Majelis Hakim PN Sampang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fauzan Adima, dengan hukuman maximal 4 tahun dan seberat-beratnya.

” Dianggap berpendidikan, seorang Wakil Ketua DPRD Sampang telah mengucapkan hal yang tidak pantas kepada anggotanya sendiri. “Perbuatannya sangat tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik, seperti Fauzan Adima.” Tegasnya.

Tempat terpisah, Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH mengucapkan terimakasih, terkait vonis dan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PN Sampang, “akan tetapi pihaknya merasa keberatan dan kecewa atas putusan Majelis

(Taufik)

Editor : Badwi