Berita-Kompas.com, KOTA MALANG - Polresta Malang Kota dengan tegas menindaklanjuti beredarnya video dan berita terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Cafe Loteng Jl Bandung Klojen Kota Malang. Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, Polresta Malang Kota telah melakukan klarifikasi dan penjelasan terhadap kronologi kejadian, serta langkah-langkah hukum yang diambil.
Menurut Kasat Reskrim Polresta, Kompol Danang Yudanto SE. SIK, kejadian bermula ketika HAD (18) dan EM (19), keduanya pengunjung Cafe Loteng, bersenggolan akibat pengaruh alkohol di dance floor. Senggolan tersebut memicu adu mulut hingga pemukulan terhadap EM di toilet Cafe Loteng, yang kemudian dapat dilerai oleh petugas keamanan.
Setelah mediasi yang dianggap selesai oleh Satpam dan petugas parkir, HAD dan EM berdamai. Namun, kejadian kembali memanas ketika EM menunjukkan luka di tangannya yang diduga akibat pukulan HAD. Perkembangan selanjutnya melibatkan pihak kepolisian, dengan kedua belah pihak melaporkan satu sama lain.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan 14 saksi, Polresta Malang Kota menetapkan keduanya sebagai tersangka pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHP. Pada tanggal 16 Januari 2024, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Malang.

Dalam perkembangan penyidikan lebih lanjut, HAD juga ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap EM, dengan bukti yang jelas dan keterangan saksi. HAD, setelah menjalani panggilan pertama hingga kedua, akhirnya ditahan pada tanggal 16 Januari 2024, terjerat pasal 351 KUHP.
Kompol Danang memastikan bahwa selama proses penyidikan terhadap HAD, tidak ada upaya kriminalisasi, dan proses tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang. Bahkan, HAD diketahui berusaha menghilangkan barang bukti, tetapi hal tersebut tidak menghentikan profesionalitas penyidikan yang berdasarkan bukti, surat visum, dan keterangan para saksi.
"Proses penyidikan kami sesuai undang-undang dan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti, surat visum, dan keterangan para saksi, bahkan kami melakukan dua kali rekonstruksi. Jadi kami tegaskan, Tersangka HAD ini tidak patah tulang, dari hasil visum diketahui ada lecet di bibir, siku, leher, dan memar pada lengan kanan," tegas Kompol Danang.
Dengan rincian fakta dan proses hukum yang profesional, Polresta Malang Kota berharap tidak ada lagi berita atau video provokatif yang dapat memicu gangguan kondusifitas Kota Malang. Semua pihak diingatkan untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil.
(Reagan)
Editor : Reagan
Tags Penanganan Kasus Pengeroyokan di Kota Malang Berdasarkan Fakta dan Proses Hukum yang Profesional