Berita-Kompas.com, KOTA MALANG - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang meresahkan warga Kota Malang. Tiga orang tersangka komplotan curanmor ditangkap setelah polisi mengidentifikasi tempat penampungan motor curian di Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada 28 Januari 2024, setelah polisi melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap dua pelaku yang beraksi di Kota Malang.
"Kami sudah mengawasi tempat penampungan motor curian di Pasuruan sejak 10 Januari 2024. Di sana kami menemukan 15 unit motor hasil curian dan menangkap JL (53) sebagai penampung barang curian," kata Kompol Danang, Rabu (31/1).
Dari keterangan JL, polisi kemudian mengetahui identitas dua pelaku lainnya, yaitu RC alias Bejo (32) dan RF alias Dableh (28), yang merupakan ekskutor pencurian di lapangan. Keduanya merupakan warga Malang dan Dampit.

"Modus mereka adalah menyimpan motor curian di tempat penitipan motor di Pasuruan, kemudian menjualnya dengan memberikan karcis parkir kepada pembeli. Mereka juga mengganti plat nomor dan membuka magnet kontak dengan alat khusus," jelas Kompol Danang.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain kunci T, mata kunci, alat pembuka magnet kontak, dan empat plat nomor motor. Selain itu, polisi juga menerima 29 laporan polisi dari para korban pencurian motor.
Kompol Danang menambahkan bahwa RC merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2021. Ia baru bebas pada September 2023. Sementara itu, JL dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Para tersangka mengaku telah mencuri motor di 50 tempat kejadian perkara (TKP) sejak September 2023 hingga Januari 2024. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli motor bekas," tutup Kompol Danang.
(Reagan)
Editor : Reagan