Selasa, 23 Jun 2026 20:30 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Beritakompas.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial AG (42) tahun, Pekerjaan (warkop), Alamat Jl. Bubutan Kel. Krembangan Selatan. ditangkap Jl. Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (AG).

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat total + 3.5 gram beserta bungkusnya. 1 buah Timbangan elektrik, Beberapa Klip plastik, 1 buah HP Oppo,"ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka AG mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara N (DPO) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Sencaki Surabaya sebanyak 4 gram denga harga Rp 3.600.000.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika."Pungkasnya.

Penulis: Badwi

Editor : Badwi