Beritakompas.com, Surabaya - Dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras berupa Pil LL tanpa izin Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 17 kasus dan menangkap 21 Tersangka
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen SH MH, didampingi Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres PelabuhanTanjung Perak, Jum'at (08/3/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen SH MH, menjelaskan selama bulan Februari telah melakukan ungkap kasus dengan LP sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 21 semuanya adalah laki-laki
"Dari beberapa tersangka berhasil didapat barang bukti sabu seberat 48,96 kemudian narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 199 butir double l sebanyak 27.620, handphone sebanyak 10, uang tunai sebanyak 2350.000 dan dua timbangan elektrik,"tuturnya.
kemudian dari barang bukti yang kita amankan telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti dengan nilai 250 juta
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"Pungkasnya.
Penulis : Badwi
Editor : Badwi