Rabu, 15 Jul 2026 15:19 WIB

Saat Akan Dikonfirmasi, di Duga Oknum PJ Kepala Desa Karangsetra Alergi Terhadap Wartawan dan Terkesan Menghindar

Beritakompas.com, Pandeglang - Selaku pejabat publik, pada saat wartawan melaksanakan tugas jurnalistiknya di lapangan, sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang (Cover both side), seyogyanya melakukan konfirmasi.

Pejabat publik ketika saat akan dikonfirmasi atau dimintai keterangan tidak seharusnya alergi terhadap wartawan dan terkesan menghindar, Justru wartawan melakukan konfirmasi agar berita yang didapat benar-benar faktual dan aktual. Sehingga pemberitaan yang dipublikasikan akurat dan berimbang, sesuai KEJ dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten, yang juga Kaperwil Banten di Media Berita Kompas.com"Endy Jibril" yang kerap disapa "Abi Jibril al-Bantani" Mengatakan, Oknum PJ Kepala Desa Karangsetra, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Saat akan di konfirmasi terkait anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2024, ke kantor desanya sulit untuk ditemui, bahkan dihubungi Via telepon seluler berbasis WhatsApp, Tidak pernah ada jawaban jelas PJ Kepala Desa Karangsetra alergi terhadap wartawan karena selalu menghindar.

Saat dikonfirmasi bendahara desa karangsetra "Paisal" mengaku, iya ketua saya enggak tahu maslah itu karena saya engga dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, saya juga bingung terhadap PJ Kepala Desa Karangsetra, kalau ada rekan Lembaga atau Media mah selalu di hadapkan ke saya, silahkan aja ketua habungi langsung aja," singkatnya.

Ditempat terpisah Sekertaris Desa Karangsetra "Aat" Saat dikonfirmasi mengatakan, Iya bang Pak PJ memang seperti itu, tapi terkait pekerjaan menurut saya sudah sesuai cuma ada satu titik pekerjaan yang papan informasinya belum di pasang.

Untuk Ketahanan Pangan Atau Ketapang ini bang disini titik lokasinya Kampung Lebak Sentra, karena menurut saya kan di ujung jalan ada sarana pertanian jadi kalau petani mau mengangkut hasil panen nya bisa pake mobil dan mobil bisa mundur," tukasnya.

"Endy Jibril" Menambahkan, tentang pekerjaan satu tidak di pasang papan informasi jelas melanggar aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tenang keterbukaan informasi publik, dan dalam pemasangan paving blok jelas bukan peruntukan nya karena itu jalan lingkungan bukan kan jalan untuk Usaha tani apa lagi itu jalan buntu kiri kanan rumah warga belah mana yang disebut JIT nya dan ini jelas menyalahi aturan, dan menurut saya PJ Kepala Desa Karangsetra serta perangkatnya Tidak pernah Koordinasi dengan Kepala Desa paripurna dan warga ada apa dengan PJ Kepala Desa Karangsetra,"

Perlu dipahami bahwa setiap wartawan bertugas dan konfirmasi pada sumber berita tidak lain hanya untuk mendapatkan jawaban apa yang dikatakan nara sumber, hal itu sebagai bahan yang akan dipublikasikan. Pada dasarnya, wartawan melakukan konfirmasi bukan berdasarkan unsur pribadi dan bersifat menghakimi.

Sangat tidak etis ketika oknum pejabat publik PJ Kepala Desa Karangsetra ketika akan dikonfirmasi selalu menghindar seolah alergi terhadap wartawan," pungkasnya.

(Jb)

Editor : Badwi