Sabtu, 18 Jul 2026 16:22 WIB

Warga Desa TBS Kecewa, Gegara Sering Keluar Dari Rumah, Panitia Gugurkan Calon BPD

Berita-compasnews.co, Kayong Utara - Ersan warga desa teluk batang selatan (TBS) merasa Kecewa alasan panitia desa teluk batang selatan mengugurkan diri nya calon BPD ,cuma hal sepele kajian mereka karena saya sering keluar rumah,iya saya akui itu karena istri saya tugas di Melano kadang saya ikut istri ke Melano tapi buka berarti saya pindah kependudukan dan saya juga punya rumah di desa teluk batang selatan,KTP dan KK saya sampai sekarang masih tetap beralamat dan berdomisili di teluk batang selatan,ucap nya.Selasa 23 April 2024

"Lanjut nya ,sebelum tanggal 17 April 2024 penetapan calon BPD saya juga sudah melakukan konfirmasi ke kepala desa teluk batang selatan tertanggal 25 Maret 2024 tidak ada masalah bahkan saya di loloskan panitia,berjalan nya waktu teryanya saya di gugurkan dengan alasan yang tersebut di atas.Saya menduga ada permainan intimidasi dari pihak pihak yang punya kepentingan.

"Merasa tidak puas dengan keputusan ini Ersan yang di dampingi keluarga nya himpunan mahasiswa Kayong Utara (himakatra) mendatangi pemdes Kayong Utara,guna untuk mempertahankan lebih lanjut,pak Eko dan Erwin menjelaskan kami juga mendapat kopian file dari panitia desa ,dasar mereka menggugurkan pak Ersan sebagai calon BPD, adalah pak Ersan tidak menetap atau sering bolak balik teluk batang Melano ,jadi pertimbangan mungkin sulit untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ada di wilayah dusun karena BPD di bagi di setiap dusun yang mana itu itu menjadi ketentuan pergub dan perbup,Ujar Eko dan Erwin

"Awak media coba mengkonfirmasi kepada Desa teluk batang selatan Iwan menjelaskan,sejak awal Ersan susah saya ingat kan sebaik nya jangan ikut calon di karenakan pak Ersan jarang di rumah sering berpergian tentu nya banyak kajian kajian pertimbangan dari panitia, karena bukan hanya pak Ersan sendiri yang kondisi nya seperti ini banyak koq,tapi setelah mereka ku kasi tau akhir nya mereka memahami sendiri memutuskan tidak ikut calon BPD,Ujar Iwan kades.

"Tambah nya ,sekarang apa lagi istri dan anak pak Ersan bertugas dan sekolah di melano tentu nya hal nya di pertimbangkan lagi.Media kembali bertanya pelanggaran apa yang di lakukan pak Ersan..?Jawab kades,secara administrasi kepemerintahan pak Ersan tidak ada masalah maka nya di nyatakan lulus ,setelah penetapan pada tanggal 17 April 2024 di gugurkan karena secara umum sepenuh nya kewenangan panitia desa.Arti nya pelanggaran secara administrasi umum calon BPD ini gugur di masa penetapan,Tutup Iwan

(Juminggu)

Editor : Badwi