Berita-compasnews.com, Pandeglang - Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau media online. Atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.
Reporter /Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.
Reporter ataupun wartawan juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.
Seorang reporter atau wartawan yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.
Namun Sangat disayangkan ada apa dengan perangkat Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, "SUPRIADI" dengan jabatan "Kasi Kesra" yang melarang Wartawan Media Berita Compasnews.com untuk datang melaksanakan tugas nya sebagai jurnalis.
Hal ini disampaikan oleh "ABI JIBRIL AL-BANTANI" selaku Kaperwil Banten (Media Berita Compasnews.com) Mengatakan, Bahwasanya Pemdes Banyuasih sodara "SUPRIADI" selaku Kasi Kesra, yang melarang atau menghalang-halangi kepada Wartawan Media Berita Compasnews.com, ke Desanya Tersebut jelas sudah melanggar UU Pers dan menciderai Kode Etik Jurnalis dan juga mengarah ke pencemaran nama baik.
Saya sangat menyayangkan Tindakan dari Pemdes Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, yang melarangan Wartawan Media Berita Compasnews.com yang tidak boleh datang atau masuk ke Desanya, Jelas itu sudah melanggar UU Pers 40 Tahun 99 dan Menciderai Kode etik Jurnalis yang ada, karena Media Atau Wartawan menjadi Garda Terdepan dalam Mencari dan menyebarkan Informasi Harusnya, Ada Kerjasama Yang baik antara Pemerintahan Baik Itu Pusat, Propinsi atau Daerah dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(Fatoni)
Editor : Badwi