Rabu, 22 Jul 2026 05:45 WIB

Mafia BBM Bersubsidi di Balongbendo Makin Merajalela

Beritacompasnews.com, Sidoarjo - Diduga SPBU 54.612.26. Kecamatan,Balong bendo, Kelurahan,Balong Bendo Jl.Suwaluh, Kabupaten, Sidoarjo, dengan sengaja melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan Sepeda motor dan mobil tanpa ada Surat rekomendasi dari kelurahan atau pertanian setempat, hal ini ditemukan awak media ketika di SPBU tersebut diduga ada banyak pelanggan pengangsu yang salah satunya oknum setempat berinisial ( S ) kamis (09/05/2024).

Sangat di sayangkan, menurut masyarakat sekitar aktivitas tersebut diduga ada persekongkolan antara Pengawas SPBU Operator dan Oknum setempat, sehingga kegiatan yang mereka lakukan lancar sampai saat ini.

Perilaku yang dilakukan operator SPBU 54.612.26. Jl, Suwaluh, dengan sangat leluasa melayani pengisian roda 2 Jenis Thunder modif dan mobil kijang kapsul guna untuk ditimbun dan memperjual belikan BBM pertalite. Dimana seharusnya masyarakat luas yang bisa menikmati dan merasakan keseluruhannya tetapi di SPBU 54.612.26.jl. Suwaluh. ini hanya menguntungkan para pengangsu dan penimbun, ini sudah jelas melanggar SOP Pertamina serta UU Migas.

Ketika awak media melintas di lokasi depan SPBU tersebut terlihat mobil Toyota kijang kapsul dan motor Thunder, yang sedang melakukan antrian pengisian (BBM).

“Sangat disayang kan aturan penggunaan mobil Toyota kijang kapsul dan Thunder sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ada nya listrik status sehingga dapat menimbulkan kebakaran.”

Menurut masyarakat informasi setempat yang enggan disebut kan namanya, kegiatan ilegal yang melanggar hukum ini dilakukan sudah cukup lama dan aman aman saja karena semuanya sudah Kong kalikong mulai pengawas SPBU operator setempat.

Langgar UU Migas !! SPBU 54.612.26. jl, suwaluh Sengaja Layani Pembelian Tanpa Surat Rekom, Diduga APH Setempat Tutup Mata“Kegiatan orang orang pengangsu itu sudah lama , bahkan sekarang semakin lama semakin bertambah banyak, ada yang pakai sepeda motor Thunder dan mobil toyota kijang kapsul dan mereka aman aman saja karena semua sudah sekongkol.

Apapun alasannya semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan Tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli, dari pihak penganggsu sendiri mengatakan bahwa mereka memberikan tips kepada operator per sepeda motor Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dalam satu hari per orang.

Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya. Juga pihak oknum APH yang memberikan rasa aman kepada mereka (Pelaku) hingga dengan bebas melakukan praktik pengisian yang tidak sesuai SOP dan merugikan masyarakat banyak. Sehingga kerap terjadi kelangkaan pertalite di Balong bendo Sidoarjo.

Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH Polsek Balong bendo Hingga Ke Polda Jatim, serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan SPBU yang melanggar aturan. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan UU migas yang berlaku.

Penulis : Moh.Romli 

Editor : Badwi