Probolinggo| Berita-compasnews. Com – Tambang Galian C tanah urug untuk kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Probo-Wangi, kini semakin marak beroperasi di wilayah kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur.
Dan hal ini diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal.
, yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pertambangan mengeluhkan ke awak media, bahwa kegiatan pertambangan sudah cukup lama berjalan.
[caption id="attachment_39420" align="aligncenter" width="720"]
Tambang Ilegal.galian C yang marak beroperasi di Probolinggo (fto.dok.junet)[/caption]
" Namun, hingga sampai saat ini belum ada penertiban dari pemerintah dan APH setempat terkesan menutup mata dan mandul,” kata MH, warga Sukorejo, selasa 25-06-2024.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dilokasi ini ada tiga penambang yang diduga tidak berijin dan mengklaim numpang ijin ke CV. TULUS KARYA BERSAMA.
"Bahkan yang lebih ironis ada oknum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berperan aktif di tambang galian C di desa kami, yang terkesan sangat kebal hukum, dan mentang-mentang sebagai kontrol sosial bebas melakukan apa saja, jelas terbukti para oknum tersebut dengan aman melakukan aktivitas penambangan tanpa ada teguran dan penertiban dari pemerintah dan APH, jadi kami berharap agar ada penegakan hukum yang adil jangan ada tebang pilih supaya kami masyarakat kecil tidak kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan APH."Ujarnya.
Dan sebagai rakyat kecil Ia berharap kepada pemerintah atau APH pusat jika ingin penertiban agar jangan tebang pilih juga jangan cuma rakyat kecil yang menjadi korban penertiban.
"Tangkap itu para cukong besar yang bebas melakukan penambangan meski tidak mengantongi ijin resmi, biar hukum kita ini berkeadilan,” pungkas MH berapi-api.
Saat tim investigasi media berusaha menemui pengusaha tambang di lokasi tambang, pihaknya sedang tidak ada dilokasi, sampai berita ini di publikasikan.
(Red)
Editor : Bambang