Berita-compasnews.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penipuan online yang melibatkan 10 orang warga negara asing di salah satu Perumahan Taman Gapura Citraland, Surabaya. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa Tanggal, (24/9/2024)
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, mengonfirmasikan bahwa 10 WNA tersebut terdiri dari sembilan warga negara Cina dan satu warga negara Vietnam.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa koper dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Diduga, para WNA tersebut menjalankan aksi penipuan dari dalam rumah tersebut menggunakan perangkat teknologi seperti laptop dan handphone.
Saat ini, mereka telah menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya untuk mengungkap lebih detail modus operandi serta jaringan penipuan yang terlibat.
"Para tersangka telah melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi dan internet untuk melakukan tindakan penipuan. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”ujarnya.

Para tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara
Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan penipuan online yang merugikan masyarakat.
“Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko juga mengingatkan, masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan memverifikasi informasi dengan cermat sebelum melakukan pembayaran,"Pungkasnya
(Badwi)
Editor : Badwi