Kamis, 25 Jun 2026 00:24 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Warga Sampang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Berita-compasnews.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial MBM (33) tahun, warga Sampang ditangkap di rumah Jl. Sidodadi Belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya, Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap tersangka MBM

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Team opsnal unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing - masing : ±7,207 gram 1 Unit HP. Merk OPPO, 1 buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastik klip 1 sendok Plastik kecil, 1 scrop terbuat dari sedotan 1 Unit Timbangan Eliktik, 1 dusbook HP VIVO, Uang seniali Rp 800.000,"ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan barang tersebut dari Saudara B (DPO), dengan cara diranjau di didaerah depan gang 5 Sawahpulo Surabaya, Dan uang pembelian dengan cara ditransfer dahulu,

Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. (B) sudah 3 kali dan terakhir pembelian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib, ditempat yang sama sebanyak ± 10 gram, Setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000,- dan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000,-

"Dan menurut keterangan tersangka bahwa setiap gramnya mendapatkan keuntungan Rp 250.000, jadi total sabu ± 10 gram mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,"Lanjutnya.

Tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2018.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.

(Badwi)

Editor : Badwi