BERITA-COMPASNEWS.COM, Sampang – SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti regristrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan memahami peraturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk membuat SIM baru ataupun perpanjangan masa berlaku, di Satlantas Satpas Polres Sampang sangatlah mudah.
Anda dapat datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas polres Sampang Jalan Trunojoyo, Taman Arum, Banyuanyar, Kecamatan Sampang,Rabu (05/03/2025).

Anda akan dilayani sangat ramah oleh petugas Satpas Berselempang Satlantas Polres Sampang, mulai dari uji praktek hingga penerbitan SIM baru.
Fariq Mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM), mengaku puas dengan layanan Satpas Satlantas Polres Sampang “Layanannya cukup baik, prosesnya cepat dan administrasinya mudah dan yang utama tidak ada pungli perlu saya apresiasi cukup baik untuk Satlantas Polres Sampang”, ujarnya.
Hal senada diungkapkan Yanto seorang Guru menambahkan, ” Seminggu yang lalu saya antar anak membuat Sim baru dan melalui prosedur dan mekanisme syarat pengurusan SIM baru sangat lancar, dan saya hari ini membuat SIM A untuk saya sendiri dan melalui prosedur Pengurusan SIM sangat cepat dan layanan memuaskan”, tegasnya.
Kasat Lantas Polres Sampang Akp Sigit Ekan Sahudi, S H, M.M, ketika di temui awak media mengatakan”, Sesuai dengan SOP tetap melayani masyarakat, saya berpesan jangan melalui calo, disini mengambil SIM baru ataupun perpanjangan sangatlah mudah di Satpas Satlantas Polres Sampang," tutupnya
Taufik Kabiro
Editor : Taufik