Rutan Kelas II Sampang Mengajukan 149 Warga Binaan Untuk Bisa Mendapatkat Remisi di Tahun ini,

berita-compasnews.com

Berita-compasnewscom.com, Sampang - Sekitar ada 147 warga binaan alias narapidana Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang Madura dapat Remisi Kusus Idul Fitri (RK IF) 1446 H. Jum'at (28/3/2025)

Diketahui sebelumnya, bahwa pihak rutan sendiri sempat mengajukan 149 Napi untuk bisa mendapatkat remisi ditahun ini, akan tetapi Surat Keputusan (SK) yang turun berkurang dua dari pengajuan, disebabkan sudah bebas bersyarat.

Baca juga: Setetes Darah Untuk Sejuta Harapan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 61 Untuk Kemanusiaan

Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Ali Yunus mengatakan, bahwa dari ratusan napi yang sudah diajukan remisi sebelumnya hanya terdapat dua orang yang tidak mendapatkan SK remisi.

"Yang dua tidak mendapat SK karena sudah bebas bersyarat," ujarnya.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas II B Sampang Dinyatakan Terdaftar di Pemilihan Umum

Menurut Yunus, dua orang tersebut tidak diterima pada waktu pengusulan remisi karena sudah dikekeluarkan dalam sistem daftar terpidana.

"SK bebas bersyaratnya turun terlebih dahulu, sehingga mereka tidak dapat SK remisi," tuturnya

"Sementara untuk penyerahan SK remisi terhadap tahanan, pihak rutan memberikan secara simbolis yang diberikan langsung oleh Plt Kepala Rutan sendiri Toha Yahya," tutupnya.

Taufik

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru