Tergiur Mencari Tambahan Penghasilan, Bandar Ganja Diciduk Polres Batu

berita-compasnews.com

BeritaKompas.com, KOTA BATU - Tindakan penanggulangan peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya merupakan upaya yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, Polres Batu Polda Jatim terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini penting untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam upaya penanggulangan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Polda Jatim telah berhasil mengungkap dua kasus terkait narkoba. Tindakan ini adalah bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran barang-barang terlarang tersebut. Dalam kasus ini, tiga orang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan, dan barang bukti berupa ganja telah ditemukan

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto telah memberikan informasi melalui konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini di Mapolres Batu, Selasa (22/8/2023).

Dalam penjelasannya, Iptu Ariek mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering sebanyak 1,07 kg, peralatan komunikasi, dan alat-alat lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

[caption id="attachment_7200" align="aligncenter" width="300"] Iptu Ariek Yuly Irianto, saat press release di Mapolres Batu[/caption]

“Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka", tegas Iptu Ariek.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka terlibat dalam jual beli narkoba karena tergiur dengan keuntungan finansial. Mereka berusaha mencari tambahan penghasilan di luar pekerjaan utama mereka, di salah satu kafe.

Iptu Ariek menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun", pungkas Iptu Ariek.
Tindakan ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga mengingatkan tentang pentingnya kesadaran dan pendidikan mengenai bahaya narkotika dalam masyarakat.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru