Sabtu, 27 Jun 2026 08:47 WIB

"Kelalaian Pemeliharaan Jalan Nasional di Bengkayang Memicu Tabrakan Beruntun"

Berita-compasnews.com,BENGKAYANG, KALBAR – Proyek Preservasi Ruas Jalan Nasional Anjungan – Bengkayang – Jagoi Babang kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai fantastis mencapai Rp 44.759.366.000,00 yang dikerjakan oleh PT Surya Murakabi Abadi dinilai gagal menjawab kebutuhan perbaikan infrastruktur dan kuat dugaan dikerjakan asal-asalan.

Fakta Lapangan: Bahaya Mengintai Pengguna Jalan, Hasil investigasi tim Berita-compasnews.com di lapangan mengungkap fakta miris mengenai kondisi jalan yang seharusnya dalam masa pemeliharaan/preservasi tersebut :

° Titik Dusun Sentibak, Desa Setia Jaya: Bahu jalan mengalami longsor yang dibiarkan tanpa penanganan memadai, sehingga sangat rawan menyebabkan kecelakaan.

° Titik Sayung: Saluran drainase tidak berfungsi/belum tersentuh perbaikan, menyebabkan air meluap ke badan jalan saat hujan yang berpotensi mempercepat kerusakan struktur aspal.

° Titik Desa Bangun Sari: Bahu jalan mengalami longsor hingga memakan badan jalan, namun hingga saat ini belum mendapatkan perbaikan dari pihak pelaksana.

Puncak Kelalaian : Tabrakan Beruntun di Sebente, Dampak dari pembiaran ini akhirnya memakan korban. Pada Kamis, 25 Juni 2026, terjadi tabrakan beruntun yang melibatkan empat unit mobil di wilayah Sebente, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden nahas tersebut diduga kuat bermula saat salah satu pengemudi berusaha menghindari lubang jalan yang menganga, yang mengakibatkan kendaraan di belakangnya tidak mampu menghindar dan memicu tabrakan beruntun.

Tinjauan Regulasi: Siapa yang Bertanggung Jawab?, Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan (dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab atas preservasi jalan nasional) memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

Pasal 24 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyatakan: "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."

Lebih jauh, dalam Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.

Masyarakat sebagai pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut kompensasi apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pemeliharaan jalan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lemahnya pengawasan dari PPK 2.5 Provinsi Kalimantan Barat serta Konsultan Supervisi atas pekerjaan PT Surya Murakabi Abadi kini dipertanyakan oleh masyarakat.

Berita-compasnews.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian PUPR untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp 44 miliar lebih tersebut.

 

Tim Redaksi Berita-compasnews.com

Editor : Kusnadi