Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik Oleh Teman Sendiri, Warga Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya – Hati-hati dalam meluapkan amarah kepada orang lain. Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan emosional justru bisa menjadi bumerang, bahkan berujung pada pelaporan hukum.

Muhammad Ali, warga Surabaya, resmi melaporkan rekannya berinisial JH ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/480/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 29 Januari 2025.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Ivan Matdoni Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jatim

Didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., Ali menyebut bahwa perkataan kasar yang dilontarkan JH lewat sambungan telepon telah melukai harga dirinya.

"Saya merasa sangat malu, karena kata-kata kasar itu didengar oleh keluarga saya. Maka saya memilih untuk menempuh jalur hukum," ujar Ali saat ditemui di Surabaya, Jumat (11/4/2025).

Perselisihan antara Ali dan JH bermula dari perkara hukum yang menjerat adik JH, berinisial HS. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini turut menyeret sang istri, HH, namun proses hukumnya terhambat karena HH dinyatakan sebagai ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) berdasarkan rekomendasi dari RSUD Dr. Soetomo.

"HH tidak bisa dijerat hukum karena didiagnosis mengalami depresi berat dan masuk kategori ODMK, bukan ODGJ," jelas Andi Darti.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Seorang Pengusaha di Media Sosial

Ali, dalam percakapan telepon dengan JH, menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter forensik kepolisian (Dokpol), mengingat perkara ini telah berada dalam proses hukum. Namun, saran tersebut justru ditanggapi dengan kemarahan dan makian dari JH.

"Saya hanya menyampaikan masukan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, tapi malah saya yang dimaki-maki," tutur Ali.

Andi Darti menambahkan bahwa pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap RSUD Dr. Soetomo. Ia mempertanyakan validitas status ODMK yang disematkan pada HH, lantaran berdasarkan informasi yang diterimanya, HH justru sempat bepergian ke luar negeri pada November 2024 lalu.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok Dari Amuk Massa

"Kalau benar HH mengalami depresi berat, bagaimana mungkin ia bisa bepergian ke luar negeri untuk liburan? Ini akan kami uji lebih lanjut," tegas Andi.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut.

Red

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru