Kamis, 06 Agu 2026 23:34 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Dua Spesialis Curanmor, Akui Beraksi di 11 TKP

Berita-compasnews.com, Bangkalan - Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Kedua tersangka masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan seorang anggota Polri berinisial SA (24) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di musala SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku. Secara kebetulan, keduanya kembali mendatangi lokasi yang sama dengan diduga hendak mengulangi aksi serupa.

Saat sedang berada di atas sepeda motor di depan SPBU Akses Suramadu pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku langsung disergap petugas tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 11 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver beserta STNK dengan nomor polisi L 3623 VB.

Polisi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf T. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual, sementara uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda saat memarkir kendaraan guna meminimalkan risiko tindak pencurian.

Editor : Badwi