Sabtu, 08 Agu 2026 15:56 WIB

Menanti Janji Pemerintah Daerah Gunung Mas, Warga Tumbang Talaken Desak Realisasi Hak Plasma

Berita-compasnews.com, GUNUNG MAS – Masyarakat Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kembali mempertanyakan realisasi hak plasma yang selama ini mereka perjuangkan dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit (PBS), yakni PT Tantahan Pandohop Asi (TPA), PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS), dan PT Agro Lestari Sentosa (ALS).

Hingga Sabtu (8/8/2026), masyarakat mengaku masih menunggu kepastian dan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gunung Mas setelah sebelumnya dijanjikan akan dilakukan penyelesaian terkait persoalan hak plasma masyarakat.

Perjuangan masyarakat Tumbang Talaken tersebut disebut telah dilakukan sejak 2022 melalui berbagai jalur, mulai dari tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum melihat realisasi sebagaimana yang mereka harapkan.

Data Penerima Plasma Dipersoalkan

Persoalan semakin mencuat karena adanya perbedaan jumlah masyarakat yang tercatat sebagai penerima hak plasma.

Berdasarkan keterangan masyarakat, pada Januari 2021 dilakukan penetapan petani dan lahan plasma atau CPCL untuk PT TPA. Dalam proses tersebut, masyarakat Kelurahan Tumbang Talaken yang tercatat sebagai penerima disebut hanya berjumlah 42 orang.

Sementara itu, dalam pertemuan di Kantor Bupati Gunung Mas pada 9 April 2026, pemerintah daerah disebut menyampaikan data bahwa terdapat sekitar 905 orang masyarakat Tumbang Talaken yang dinilai memiliki hak untuk mendapatkan plasma dari tiga perusahaan perkebunan tersebut.

Perbedaan data tersebut kemudian menjadi salah satu sumber persoalan dan memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Masyarakat yang belum mendapatkan hak plasma mempertanyakan proses pendataan hingga penerbitan keputusan pada 2021. Mereka menilai semestinya pemerintah daerah melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menetapkan daftar petani penerima.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan penerima plasma pada saat itu, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan maupun konflik horizontal di kemudian hari.

Tiga Perusahaan Perkebunan Jadi Sorotan

PT Tantahan Pandohop Asi (TPA) disebut mulai membangun perkebunan sejak 2005 dengan luas IUP sekitar 14.255 hektare, IPKH sekitar 7.330,66 hektare, serta luas HGU lebih dari 3.738 hektare.

Sementara PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) disebut memiliki IUP sekitar 20.000 hektare dengan IPKH sekitar 10.365,54 hektare dan mulai membangun perkebunan sejak 2005.

Masyarakat juga menyoroti adanya lahan yang menurut mereka pernah digarap di luar IUP dan saat ini disebut sebagai kebun tanam hutan (KTH), yang sebagian lahannya telah dikuasai masyarakat.

Sedangkan PT Agro Lestari Sentosa (ALS) disebut mulai membangun perkebunan sejak 2007 dengan luas IUP sekitar 20.000 hektare. Masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap berbagai persoalan yang mereka tuduhkan, termasuk dugaan penggarapan lahan di luar wilayah izin.

Seluruh informasi mengenai izin, luasan lahan, maupun dugaan pelanggaran tersebut masih menjadi bagian dari aspirasi masyarakat dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang serta pihak perusahaan.

Pertemuan 9 April 2026 Jadi Titik Harapan

Pertemuan pada 9 April 2026 di ruang rapat Kantor Bupati Gunung Mas menjadi salah satu titik penting bagi masyarakat yang memperjuangkan hak plasma.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Gunung Mas, antara lain staf ahli bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Camat Manuhing serta Lurah Tumbang Talaken.

Dari unsur masyarakat hadir Silvanus Dio IKT Riwut sebagai perwakilan masyarakat yang belum menerima hak plasma sejak awal, serta Agusmiyanto sebagai perwakilan masyarakat yang telah menerima hak plasma sejak 2021.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk mencari jalan keluar dan menyelesaikan persoalan hak plasma.

Rapat yang dipimpin Asisten II Pemkab Gunung Mas, Baryen, disebut membahas upaya pemerintah daerah untuk mengklarifikasi serta menyelesaikan persoalan hak plasma masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Kelurahan Tumbang Talaken.

Dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 905 masyarakat Tumbang Talaken yang dinilai berhak mendapatkan hak plasma dari tiga perusahaan, yakni PT TPA, PT KHS dan PT ALS.

Empat Bulan Berlalu, Janji Belum Terwujud

Namun, harapan tersebut kini kembali dipertanyakan.

Empat bulan setelah pertemuan tersebut, masyarakat mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai langkah konkret pemerintah daerah. Sebelumnya, masyarakat disebut sempat mendapatkan informasi bahwa jawaban atau perkembangan penyelesaian akan disampaikan pada awal Juli 2026.

Namun, Juli telah berlalu dan hingga 8 Agustus 2026 masyarakat mengaku masih menunggu realisasi.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami tidak ingin hanya mendapatkan janji. Kami membutuhkan kepastian dan bukti nyata mengenai bagaimana hak masyarakat akan direalisasikan,” demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Warga Desak Penyelesaian, Jangan Sampai Konflik Meluas

Silvanus Dio IKT Riwut selaku koordinator aspirasi masyarakat Tumbang Talaken menegaskan, masyarakat masih memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur dialog dan mekanisme yang berlaku.

Namun, menurutnya, apabila tidak ada kejelasan maupun realisasi, masyarakat berencana melakukan aksi sebagai bentuk desakan.

Ia menyebut salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas pabrik dan kantor PT TPA. Namun, rencana tersebut masih berupa pernyataan sikap dan harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Silvanus juga menyinggung persoalan hinting pali yang sebelumnya mengalami kerusakan dan telah dilaporkan serta diproses di Polda Kalimantan Tengah. Menurut keterangannya, proses tersebut masih menunggu tahapan pemeriksaan lapangan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara dan gelar perkara.

Di tengah situasi tersebut, Silvanus mengaku menghadapi tekanan dari masyarakat yang terus mempertanyakan perkembangan perjuangan mereka.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian karena persoalan plasma bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dan kepentingan ekonomi masyarakat sekitar perkebunan.

Pemerintah Diminta Buka Data dan Ambil Langkah Konkret

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Pemerintah daerah dinilai perlu membuka secara transparan data masyarakat yang berhak, dasar penetapan penerima plasma, proses verifikasi CPCL, serta mekanisme penyelesaian bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima.

Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi saling tuding di antara masyarakat yang sudah menerima maupun yang belum menerima plasma.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah bersama perusahaan dan seluruh pihak terkait duduk bersama untuk mencari solusi yang adil, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, semakin lama persoalan tersebut tanpa kepastian, semakin besar pula potensi munculnya konflik di tengah masyarakat.

Kini, masyarakat Tumbang Talaken hanya menunggu satu hal: bukan lagi janji, melainkan realisasi.

Editor : Badwi