Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Bernilai Rp. 2,3 Miliar*

berita-compasnews.com

Berita-compasnews comJakarta, - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Konferensi Pers yang digelar hari Senin tanggal 28 April 2025, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan keberhasilan pengungkapan 10 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2025.

"Marilah kita mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat hadir dalam acara Konferensi Pers penyalahgunaan narkotika, dalam suasana yang khidmat dan penuh dengan kebersamaan," ujar Kapolres dalam sambutannya.

Baca juga: Jaga Jakarta On The Spot Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Sinergi dengan Warga Muara Angke, Wujudkan Kamtibmas Aman d

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengenai pemberantasan narkoba.

Selama periode 1 bulan terakhir, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai usia, yang terlibat dalam peredaran narkotika. Para tersangka tersebut berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51). Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kakorlantas Salurkan Bansos dan Bakti Kesehatan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

Adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari :Sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000,-Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000,-Ekstasi sebanyak 48 butir senilai Rp33.600.000,-

"Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres.

Baca juga: "Jaga Jakarta On The Spot: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serap Aspirasi Warga Muara Angke dan Perkuat Keamanan Lingk

Di akhir acara, Kapolres berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba. "Teriring doa, semoga kehadiran Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba," pungkasnya.

Wawan N

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru