Perjudian Sabung Ayam Kabupaten Pacitan Jatim, LSM Faam Bersuara; Beranikah Polda Jatim Menangkap Para Penyelenggara

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Pacitan - Pemberitaan perjudian berjudul" Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas" sampai hari ini arena di Desa Mentoro beraktivitas setiap hari.

Aktivitas perjudian 303 sabung ayam di Desa Mentoro Kecamatan Pacitan Jawa Timur masih lenggang aktivitas tanpa takut Penegak Hukum,Polres Pacitan dan Polda Jatim.

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Bubarkan Arena Sabung Ayam di Modung

Ketua Harian LSM Lembaga Swadaya Masyrakat( FAAM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat. Zainuddin,S.Pd.I mengatakan,Perjudian sabung ayam itu sangat bertentangan dengan Hukum Negara dan Agama,kalau di biarkan,akan merusak generasi bangsa.

Tambahnya, Saya selaku ketua harian LSM FAAM,hanya mengingatkan tugas kinerja Kepolisian harus tegas memberantas perjudian, mengingat jelas intruksi Bapak Kaplori, untuk memberantas apapun perjudian,intruksi ini sudah jelas buat jajarannya,Kapolres dan Polsek.

"Ancaman Hukuman,pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta."pungkasnya.

Red

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru