Kades Gedog Wetan Buka Suara! Mediasi Sengketa Aset Gagal, Sri Sukartini Tempuh Jalur Hukum

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, MALANG – Polemik sengketa aset antara Sri Sukartini dan pamannya, Wadari, terus bergulir panas. Kini, Kepala Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Budiono, akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam pemberitaan yang menyoroti carut-marut penanganan kasus ini.

Dalam keterangannya, Budiono mengakui bahwa ia sempat memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak di kantor desa. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu berujung buntu karena tidak adanya komitmen dari salah satu pihak.

“Memang pernah, Mas. Bu Sri dan Pak Wadari kami undang untuk mediasi di kantor desa. Tapi setelah itu Pak Wadari ingkar janji, plin-plan, ya akhirnya timbul gejolak lagi,” ujar Budiono saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).

Budiono menegaskan bahwa dirinya sudah beritikad baik sebagai pemimpin desa untuk mendamaikan keluarga yang bersengketa. Namun karena hasilnya nihil, ia pun menyarankan agar permasalahan dilanjutkan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Sudah kami upayakan penyelesaian di desa agar bisa win-win solution. Tapi kalau salah satu pihak tidak konsisten, ya kami persilakan menempuh proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Sukartini, yakni Anang Santosa, A.Par, M.Par, menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan sikap Wadari yang dinilai mempersulit penyelesaian masalah. Alhasil, langkah hukum menjadi pilihan yang tak terelakkan.

“Sudah kita tempuh secara kekeluargaan, tapi malah melelahkan dan tidak ada penyelesaian. Jadi kami buat laporan ke Polres dengan tiga dugaan pelanggaran: pertama, menguasai objek tanpa hak; kedua, memaksa Sri Sukartini menyerahkan aset rumah secara sukarela; dan ketiga, memberikan keterangan palsu,” tegas Anang.

Anang menambahkan, proses pelaporan ke pihak berwajib tak memerlukan waktu lama karena sudah dilengkapi dengan surat keterangan resmi dari Desa Gedog Wetan yang membuktikan telah terjadi mediasi sebelumnya.

“Laporan sudah diterima, dan kami sudah koordinasi dengan Kades. Beliau siap kapan pun dipanggil. Alhamdulillah, surat keterangan dari desa sangat membantu, karena menjelaskan sudah ada mediasi namun gagal akibat ketidakkonsistenan Wadari,” tambahnya.

Ketegasan Kepala Desa Gedog Wetan dalam mendukung proses hukum pun menuai apresiasi dari pihak pelapor. Hal ini dinilai sebagai bentuk netralitas pemerintah desa dalam menangani konflik keluarga yang berimbas pada status kepemilikan aset.

Tim awak media juga mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Iptu Transtoto, Kanit IV Satreskrim Polres Malang, melalui penyidik Aiptu Indra, membenarkan adanya pengaduan dari Sri Sukartini terkait sengketa ini.

“Waalaikumsalam, iya benar mas ada,” jawab Aiptu Indra singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (20/05/2025) siang.

Perkara ini pun kini memasuki babak baru di ranah hukum. Sri Sukartini yang merasa hak atas aset warisan dilanggar, berharap ada kejelasan melalui proses penyidikan. Kasus ini juga menjadi cermin penting tentang bagaimana konflik internal keluarga bisa membesar saat tidak ada itikad baik dari semua pihak.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Akankah Wadari terbukti melanggar hukum, atau justru muncul fakta baru yang mengubah arah kasus ini? Waktu yang akan menjawab.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru