Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil penangkap pelaku pembunuhan dengan TKP jalan gurita Sesetan Denpasar, Pada Rabu (28/5/2025).
Kedua pelaku dibekuk diwilayah tapean Bondowoso Jatim pada tanggal 26 Mei 2025, setelah melakukan aksi keji membunuh dan membakar korbannya di sebuah rumah kontrakan di jalan gurita Sesetan Denpasar pada tanggal 24 Mei 2025.
Baca juga: Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran
Modus operandi para pelaku berawal dari cinta sesama jenis dan ada rasa cemburu dari pelaku terhadap korban akhirnya pelaku merencanakan untuk membunuh korban dengan cara di gorok dan di bakar.
Baca juga: Polda Bali Perkuat Kemitraan Keamanan Internasional Bersama JOPP Team Kedutaan Besar Inggris
Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka sejumlah 2 orang an. MBW laki-laki 33 tahun asal Bondowoso dan DAR laki-laki 24 tahun asal Banyuwangi Jatim.
Untuk jenasah korban saat ini masih di RSUP Ngoerah Sanglah Denpasar dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, ungkap KBP Ariasandy.
Baca juga: Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Hms/Daeng
Editor : Badwi