Berita-compasnews.com | Pandeglang - Masyarakat Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, sedang mempertanyakan keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama TNI AD yang diterbitkan oleh ATR/BPN Pandeglang pada tahun 2012.
Salah satu warga mengungkapkan, Bahwa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa proses pelepasan hak, ganti rugi, atau pun musyawarah dengan masyarakat.
Pihak TNI AD melakukan eksekusi lahan garapan masyarakat pada Senin, 2 Juni 2025, menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat oleh pihak TNI AD. Eksekusi ini dilakukan tanpa ada kesepakatan baik secara lisan maupun tertulis dengan masyarakat.
"Padahal, lahan yang tercakup dalam SHP tersebut telah dikelola oleh warga masyarakat Desa Rancapinang secara turun temurun jauh sebelum ada sertifikat hak pakai pada tahun 2012."Ungkap warga yang tidak mau disebut namanya
Warga Desa Rancapinang masih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut secara pribadi hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa warga masih memiliki hak dan tanggung jawab atas lahan tersebut.
Kepala Desa Rancapinang yang menjabat pada tahun 2012 telah membuat pernyataan tertulis bahwa beliau tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait SHP TNI AD. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah.
Baca juga: Dewan TJ Geram, Empat Kali Ganti Wali Kota, Banjir Kota Tangerang Tak Pernah Tuntas
Pada tanggal 26 Mei 2025, sempat digelar pertemuan antara pihak TNI AD dan masyarakat yang dihadiri oleh BPN Pandeglang, Kejari Pandeglang, Zibang, Kumkorem, Camat Cimanggu, perwakilan bupati, dan perwakilan dari Polres. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak TNI AD hanya melakukan sosialisasi sepihak mengenai keberadaan SHP TNI AD.
Merasa aspirasinya tidak tersampaikan, masyarakat berinisiatif menyampaikan surat klarifikasi dan permintaan dialog resmi ke Mabes TNI AD, serta mengirimkan tembusan ke Kodam 3/Siliwangi, Korem 064/MY, dan Kodim 0601 Pandeglang. Warga berharap TNI AD membuka ruang komunikasi yang adil dan tidak hanya melalui sosialisasi administrasi.
Saat ini, masyarakat juga tengah bersiap untuk menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, serta mempertimbangkan jalur hukum melalui PTUN jika tidak ada respon dari pihak TNI AD. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.
Baca juga: Taman Bunga Sampang Jadi Sarang Pasangan Remaja Bermesraan
Masyarakat Desa Rancapinang berharap bahwa pihak TNI AD dapat bertindak adil dan membuka ruang komunikasi yang luas untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga berharap bahwa pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai dan adil.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak masalah yang perlu diselesaikan terkait dengan pengelolaan lahan dan hak-hak masyarakat. Masyarakat Desa Rancapinang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan transparan.
S.Susanto
Editor : Taufik