Merek Dicuri, Sahabat Jadi Musuh, Freddy Nasution Tempuh Jalur Hukum Demi Keadilan !

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, MALANG Di balik sorotan sukses produk mesin CNC cutting besi Pioneer CNC Indonesia, tersimpan kisah pilu tentang pengkhianatan, perjuangan dari titik nol, dan pencarian keadilan yang penuh liku. Sosok di balik brand tersebut, Freddy Nasution, tengah memperjuangkan haknya atas merek yang ia rintis dengan susah payah, usai diduga dijiplak oleh sahabatnya sendiri Syaiful Adhim.

“Saya tidak sedang mencari balas dendam. Saya hanya ingin hak saya kembali,” ujar Freddy dengan nada getir dalam wawancara eksklusif, Minggu (15/6/).

Freddy dan Syaiful dulunya merupakan rekan dalam membangun bisnis CNC cutting. Namun, ketika usaha mulai menunjukkan hasil, Freddy justru disingkirkan. Ia dilucuti dari haknya tanpa proses yang adil. Kisah ini menjadi contoh nyata betapa pengkhianatan bisa datang dari orang terdekat.

Tak tinggal diam dalam keterpurukan, Freddy memilih bangkit. Dengan semangat yang tak patah oleh luka lama, ia membangun ulang merek baru dengan nama Pioneer CNC Indonesia. Sebuah keputusan besar yang sarat makna, perjuangan, keberanian, dan harapan.

Namun, luka itu kembali menganga ketika Freddy mendapati bahwa merek Pioneer CNC Indonesia yang ia daftarkan secara resmi, kembali digunakan oleh Syaiful tanpa izin. Freddy pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Malang atas dugaan pelanggaran hak merek, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Ini bukan sekadar soal nama. Ini menyangkut harga diri dan hak moral seseorang atas jerih payahnya,” tegas Freddy.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Syaiful Adhim sebagai tersangka. Ironisnya, ia mangkir dua kali dari panggilan polisi, tanpa memberikan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik.

Kuasa hukum Freddy, Didik Lestariyono, S.H., M.H., memberikan pernyataan keras,

“Jika tersangka terus mangkir, kami minta aparat segera menetapkan status DPO. Dan jika saat penangkapan ia melawan, aparat berhak melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum.”

Didik menegaskan bahwa ancaman pidana atas pelanggaran hak merek bukan isapan jempol belaka. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Di tengah semua dinamika hukum dan rasa dikhianati, Freddy menunjukkan sikap yang mengejutkan: masih membuka ruang untuk rekonsiliasi.

“Saya masih bisa memaafkan, asalkan dia punya keberanian untuk mengakui dan mengembalikan hak saya,” ucap Freddy dengan suara bergetar.

Komentar dari publik di media sosial pun ramai. Banyak yang mengapresiasi keberanian Freddy. Seorang netizen menulis,

“Pengkhianatan terparah adalah dari sahabat sendiri. Salut buat Pak Freddy yang tetap memilih jalur hukum, bukan kekerasan.”

Kisah Freddy Nasution adalah gambaran nyata bagaimana dunia bisnis tak hanya soal angka dan keuntungan, tapi juga tentang integritas, kesetiaan, dan kejujuran. Ia memilih jalur panjang bernama keadilan, walau penuh duri dan tantangan.

Di era ketika banyak orang menyerah pada tekanan, Freddy justru berdiri tegak. Sebuah pesan kuat bagi siapa pun: jangan biarkan kebaikan dan kejujuran dikalahkan oleh pengkhianatan.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru