HEBOH ! Dugaan Kekerasan Seksual dan Penyebaran Video Asusila Remaja Gegerkan Warga Dampit–Tirtoyudo

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, MALANG Masyarakat Malang Selatan dihebohkan oleh beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua remaja dari Kecamatan Dampit dan Tirtoyudo. Video tersebut menjadi viral setelah tersebar secara masif di media sosial, khususnya melalui platform Instagram.

Dugaan tindak asusila ini melibatkan seorang remaja laki-laki berinisial D (17), warga Desa Amadanom Selatan, Kecamatan Dampit, yang diketahui masih duduk di kelas 11 di salah satu SMK swasta setempat. Sedangkan remaja perempuan dalam video tersebut berinisial M (15), warga Desa Taman Kuncaran (Wonokoyo), Kecamatan Tirtoyudo, yang baru saja menamatkan pendidikan kelas 9 SMP. Kedua remaja tersebut masih tergolong di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sumber terpercaya, video dengan durasi beberapa menit itu menampilkan adegan hubungan intim yang direkam secara terang-terangan dan kemudian menyebar melalui fitur Instagram Story serta pesan langsung (DM). Penyebarannya yang meluas dalam waktu singkat memicu kegelisahan masyarakat dan menuai respons negatif dari berbagai kalangan.

“Video itu sudah menyebar sejak beberapa minggu lalu. Banyak yang sudah tahu, bahkan menjadi perbincangan di grup-grup WhatsApp warga. Sangat memprihatinkan karena menyangkut anak-anak yang masih di bawah umur,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi viralnya video tersebut, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya pada aspek penyebaran video, tetapi juga kemungkinan adanya unsur kekerasan seksual, paksaan, atau manipulasi dalam relasi antara kedua remaja.

Pakar hukum pidana anak, Didik Lestariyono, S.H., M.H., menyebut bahwa kasus semacam ini harus ditangani secara serius karena berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi anak dari kekerasan seksual dan eksploitasi digital.

“Jika terdapat unsur paksaan, ancaman, atau bujuk rayu dalam hubungan tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun dirinya juga masih di bawah umur. Selain itu, penyebaran konten asusila melalui media digital juga merupakan pelanggaran berat terhadap UU ITE dan UU Pornografi,” jelas Didik.

Ia menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang sensitif terhadap kondisi psikologis pelaku dan korban yang masih remaja. Dalam hal ini, pendampingan oleh lembaga profesional serta perlindungan hak anak harus menjadi prioritas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Informasi yang beredar menyebut bahwa keluarga korban belum secara resmi melapor, meskipun sempat terjadi mediasi informal antara pihak pemerintah desa Amadanom dan Taman Kuncaran beberapa minggu lalu. Namun hasilnya belum diumumkan ke publik.

Pihak sekolah tempat D menempuh pendidikan pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Begitu pula dengan aparat desa, yang enggan memberikan komentar hingga proses penyelidikan dari aparat hukum menemui kejelasan.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi para orang tua, pendidik, dan masyarakat luas tentang pentingnya pembinaan moral dan pengawasan pergaulan anak-anak, khususnya di era keterbukaan digital saat ini. Akses anak terhadap media sosial tanpa pendampingan bisa menjadi pintu masuk berbagai risiko yang mengancam masa depan mereka.

Redaksi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video tersebut dalam bentuk apa pun, baik untuk kepentingan pribadi maupun publikasi, guna menjaga martabat korban dan mencegah pelanggaran hukum lanjutan.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara akurat, berimbang, dan mengedepankan perlindungan hak anak.

Bersambung.....

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru