Modal Miliaran, Tanggung Jawab Nol: PT Kerang Mutiara Perkasa Tak Penuhi BPJS Karyawan, Ancam Jiwa Buruh

berita-compasnews.com

SITUBONDO, | berita-compasnews.com - Dalam lingkaran gelap praktik bisnis yang jauh dari kata manusiawi, terkuaklah fakta-fakta miris di balik megahnya PT Kerang Mutiara Perkasa, sebuah perusahaan kerajinan kerang ekspor berskala besar dengan modal fantastis sebelas miliar rupiah. Alih-alih menjadi kebanggaan daerah, perusahaan ini justru menjelma menjadi momok yang mengancam kesejahteraan warga dan hak-hak dasar para buruhnya.

Selain menjadi sumber pencemaran limbah yang meresahkan masyarakat sekitar, terungkap pula bahwa perusahaan ini beroperasi tanpa perizinan yang lengkap, seolah hukum tak berlaku bagi mereka.

Namun, puncak dari kekejaman ini terkuak dari pengakuan Kepala Dinas Tenaga Kerja Situbondo, Kholil S.P., M.P., pada Senin (28/07/25) dengan gamblang menyatakan bahwa seluruh karyawan PT Kerang Mutiara Perkasa tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial kesehatan atau JKN, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Betapa ironisnya, para pekerja yang seharusnya menjadi aset berharga dan tulang punggung perusahaan senilai miliaran ini, dibiarkan terombang-ambing dalam ketidakpastian. Mereka adalah manusia-manusia yang setiap hari mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan mereka di lingkungan kerja yang sangat riskan, namun tanpa perlindungan sedikit pun.

Keresahan ini semakin menjadi-jadi mengingat Undang-Undang Ketenaga kerjaan secara tegas mewajibkan pendaftaran BPJS bagi karyawan yang telah bekerja selama enam bulan berturut-turut. Namun, PT Kerang Mutiara Perkasa secara brutal mengabaikan amanat undang-undang ini.

Dinas Tenaga Kerja Situbondo telah berupaya mengambil langkah dengan mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi, lengkap dengan permintaan dokumen BPJS dan perjanjian kerja.

Namun, bak ditelan bumi, pemilik perusahaan tersebut sama sekali tidak menunjukkan batang hidungnya. Sebuah penolakan terang-terangan yang menunjukkan betapa bobroknya etika dan tanggung jawab mereka. Jika panggilan kedua dan ketiga pun tetap diabaikan, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur akan turun tangan, namun harapan itu pun terasa tipis di tengah sikap abai yang begitu mencolok.

Situasi ini sontak memicu amarah dan kekecewaan. Ketua Forum S-One, Bang Don, mengecam keras perbuatan ini sebagai tindakan zalim yang tak termaafkan. "Saya nilai ini perbuatan dholim yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS baik Kesehatan maupun ketenaga kerjaan," ujarnya dengan nada geram.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU BPJS Pasal 19, yang mewajibkan pemberi kerja untuk memungut dan menyetorkan iuran BPJS, dapat diancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.

"Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan yang fundamental," pungkasnya.

Kasus PT Kerang Mutiara Perkasa adalah cerminan buram dari praktik kapitalisme tanpa hati, di mana keuntungan materi diagungkan di atas segala-galanya, bahkan mengorbankan nasib dan keselamatan manusia.

Sebuah realitas pilu yang menuntut intervensi tegas dan keadilan bagi para buruh yang terabaikan. Apakah mereka harus terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, diabaikan oleh hukum, dan dikorbankan demi pundi-pundi rupiah?

Red

Editor : Bambang

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru