Bawa 44 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi, Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com | Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 292,93 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Satuan Lalu Lintas tengah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 5347 BDW.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku," jelas Kombes Jauhari, Rabu (13/8/2025).

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan lanjutan pada sepeda motor pelaku mengungkap temuan mencengangkan: satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat brutto 44,83 gram serta 100 butir ekstasi dengan berat brutto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok.

Baca juga: Satresnarkoba Tanjung Perak Amankan Dua Orang Pengedar Sabu di Benteng Dalam Surabaya

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik kopi lain berisi peralatan pakai dan kemasan narkotika, uang tunai Rp1,2 juta, tiga unit ponsel berbagai merek, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

Baca juga: Sinau Bareng Lawan Narkoba: Polisi, Pegiat Rehabilitasi, dan Wartawan Sepakat Dorong Jurnalisme Profesional dan Edukatif

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Wawan N

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru