Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com | Tangerang - Polresta Tangerang Polda Banten menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku. Hal itu dapat dilihat dari diberhentikannya dua anggota pada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (26/8/2025).

Dua anggota yang di-PTDH adalah Bripka M dan Bripka PP. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun. PTDH disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Hal itu karena kedua anggota yang di-PTDH tidak hadir.

Baca juga: Apel Forkopimko Jakarta Barat, Wujud Sinergi Ciptakan Wilayah Aman di Bulan Ramadhan.

"Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat," kata Indra Waspada.

Indra Waspada melanjutkan, keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Sigap nya Satlantas Bandara Soetta Melakukan Pertolongan kepada Pengendara Mobil Yang Mengalami Pecah Ban. 

"Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya," ucap Indra Waspada mengingatkan.

Indra Waspada juga mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas. Dengan pendekatan spiritual, kata Indra Waspada, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Baca juga: Polsek Karawaci Ungkap Kasus Curat R2, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Senjata Tajam

Wawan N 

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru