Berita-compasnews.com_Bengkayang,Kalbar//Pemerintah Kabupaten Bengkayang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023. Namun, di balik prestasi itu, BPK menyoroti sederet kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menjadi “bom waktu” bagi pemerintah setempat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan BPK pada 21 Mei 2024, ditemukan sejumlah persoalan krusial, di antaranya:
Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp241,95 juta
Kekurangan volume pekerjaan proyek yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran hingga Rp298,97 juta
Denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp959,74 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Pengelolaan aset tetap yang belum tertib, dengan selisih penyusutan mencapai Rp637,78 juta.
[caption id="attachment_71301" align="aligncenter" width="300"]
Oplus_0[/caption]
BPK secara tegas merekomendasikan Pemkab Bengkayang untuk:
1. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan denda sesuai aturan.
2. Melakukan inventarisasi dan penertiban aset tetap.
3. Melakukan rekonsiliasi data pegawai secara berkala dan memperkuat sistem akuntansi.
BPK memberi tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Alarm di Tahun 2025
Tahun 2025 disebut sebagai periode krusial. Pasalnya, masa jabatan bupati Bengkayang saat ini sudah memasuki periode kedua sekaligus terakhir. Publik mengingatkan agar Pemkab berhati-hati, karena jika temuan BPK tidak segera diselesaikan, persoalan ini bisa menyeret pejabat berikutnya maupun mantan kepala daerah setelah purna tugas.
“Opini WTP itu bukan berarti tanpa masalah. Kalau temuan BPK dibiarkan, ini bisa menjadi warisan masalah ke pemerintahan berikutnya dan merugikan masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Bengkayang.
Kritik Pakar Hukum
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa laporan BPK tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, rekomendasi BPK bersifat mengikat secara hukum. Jika tidak dijalankan, dapat berimplikasi pada penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Bupati dan jajarannya harus menindaklanjuti rekomendasi BPK, apalagi di akhir masa jabatan. Jangan sampai masyarakat mewarisi beban akibat kelalaian pejabat. Jika tidak, potensi jeratan hukum bisa muncul setelah masa jabatan berakhir,” jelasnya.
WTP Bukan Jaminan
Meski WTP kerap dibanggakan sebagai pencapaian, faktanya status tersebut hanya menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi. Catatan BPK terkait ketidakpatuhan dan lemahnya pengendalian internal tetap wajib ditindaklanjuti.
Kini, semua mata tertuju pada langkah konkret Pemkab Bengkayang di tahun anggaran 2025. Publik berharap agar temuan BPK tidak berubah menjadi “bom waktu” politik dan hukum di penghujung masa jabatan bupati dua periode.
Pewarta: Kusnadi
Editor : Kusnadi