Berita-compasnews.com, Jakarta — Polemik kenaikan modal deposito bagi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (P3MI) dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar terus bergulir. Setelah sebelumnya para pelaku usaha menjerit karena beratnya beban tambahan modal, kini muncul desakan kuat kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut.
Sejumlah asosiasi, termasuk Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), menilai kebijakan ini berpotensi menyingkirkan perusahaan kecil dan menengah dari industri penempatan pekerja migran.
“Kalau dipaksakan, yang bisa bertahan hanya perusahaan besar. Perusahaan kecil terancam gulung tikar, dan ini akan berdampak pada pekerja migran yang kehilangan akses jalur resmi,” ujar salah satu pengurus APJATI di Jakarta, Selasa (30/9).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons cepat kegelisahan tersebut. DPR menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi dan mengundang perwakilan asosiasi P3MI guna menyerap aspirasi.
“Kita akan pelajari data dan dampaknya. Jangan sampai kebijakan yang niatnya melindungi pekerja migran justru mematikan usaha kecil dan membuka celah jalur ilegal,” kata salah satu anggota Baleg.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pun menyebut tengah menyiapkan opsi transisi. Skema itu diharapkan memberi waktu adaptasi bagi perusahaan skala kecil sebelum ketentuan kenaikan deposito diberlakukan penuh.
Sejumlah solusi kini mengemuka. Pertama, usulan skema bertingkat: perusahaan kecil tetap pada angka Rp1,5 miliar, perusahaan menengah Rp2,5 miliar, dan perusahaan besar Rp3 miliar. Kedua, opsi penggunaan jaminan alternatif seperti asuransi atau surety bond untuk mengurangi beban setoran tunai. Ketiga, adanya fasilitas kredit berbunga ringan bagi P3MI agar tetap mampu memenuhi syarat modal.
“Yang kami minta bukan menolak aturan, tapi menyesuaikan dengan realitas. Tidak semua perusahaan punya kemampuan modal besar, padahal kontribusi mereka sangat nyata dalam penempatan pekerja migran,” tegas seorang pengusaha penyalur dari Jawa Tengah.
Kalangan pengusaha menilai, jika aturan dipaksakan tanpa kompromi, maka ada tiga risiko besar. Pertama, berkurangnya jumlah perusahaan resmi yang menyalurkan pekerja migran. Kedua, pekerja bisa terdorong mencari jalur tidak resmi yang berisiko tinggi. Ketiga, persaingan usaha menjadi timpang karena hanya perusahaan besar yang mampu bertahan.
Meski menuai protes, pemerintah tetap menegaskan bahwa deposito merupakan jaminan perlindungan bagi pekerja migran. Dana ini, menurut pejabat KP2MI, bisa digunakan jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Namun, pemerintah membuka ruang dialog lebih lanjut agar implementasinya tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Prinsipnya perlindungan pekerja migran adalah prioritas utama. Tetapi tentu masukan dari asosiasi akan menjadi bahan pertimbangan,” kata seorang pejabat KP2MI.
Kontroversi kenaikan deposito P3MI masih jauh dari kata selesai. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang penting untuk meningkatkan standar perlindungan pekerja migran. Namun di sisi lain, beban tambahan modal berpotensi menggerus perusahaan skala kecil. Semua mata kini tertuju pada langkah DPR dan pemerintah, apakah regulasi akan dilunakkan, atau tetap dijalankan penuh mulai tahun depan.
(Reagan)
Editor : Badwi