PWI Kritik Diskominfo Bengkayang: Akses Informasi Jangan Diskriminatif!

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com_Bengkayang, Kalbar //Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang kembali mendapat sorotan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkayang, Yulizar, menegaskan Diskominfo mesti menjalankan perannya sebagai corong publik secara adil dan terbuka — bukan memberi akses hanya pada segelintir media yang “dipilih”.

 

Baca juga: Ucapan Manis PPID Bengkayang Dinilai Kamuflase, Bicara Transparansi tapi Tertutup bagi Media Lokal?

Dalam wawancara khusus bersama media Berita-compasnews.com pada Senin, 22 September 2025, di kediamannya, Yulizar menekankan bahwa Diskominfo seharusnya memperlakukan semua media yang bertugas di Bengkayang secara setara.

 

 “Diskominfo jangan diskriminatif. Media lokal yang bertugas di Bengkayang harus diperlakukan setara dengan media lain,” ujar Yulizar dengan nada tegas.

 

Ia juga menyoroti praktik komunikasi yang dominan lewat akun media sosial Pemda (mis. Facebook) dan dugaan pembatasan akses bagi media lokal yang aktif melakukan kontrol sosial. Menurutnya, penyajian informasi sekadar di media sosial tidak boleh menggantikan peran pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

Selain itu, publik juga menuntut keterbukaan lebih jauh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkayang TA 2024. Meski LKPD telah dipublikasikan dan diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sejumlah kekurangan transparansi disebut masih mengganjal:

 

Rincian proyek tidak jelas (nama pemenang, nilai kontrak, capaian).

 

Belanja tidak terduga & dana cadangan tidak dijelaskan rinci ke publik.

 

Laporan lebih fokus pada angka realisasi daripada outcome (manfaat nyata masyarakat).

 

Temuan audit BPK tidak dipublikasikan utuh.

 

Kemandirian fiskal rendah — ketergantungan pada transfer pusat tinggi.

 

Yulizar menekankan bahwa informasi tentang penggunaan APBD dan pengadaan barang/jasa seharusnya tersedia bagi publik secara berkala dan atas permintaan, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008). Tanpa keterbukaan rinci, masyarakat sulit menilai apakah uang rakyat benar-benar kembali dalam bentuk layanan publik yang nyata.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Diskominfo Kabupaten Bengkayang terkait tudingan diskriminasi akses informasi dan kurangnya rincian LKPD.

 

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

 

UU Pers No. 40/1999: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

 

UU KIP No. 14/2008 Pasal 21: “Mekanisme memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.”

 

UU KIP Pasal 14 & 22: Informasi penggunaan anggaran dan pengadaan barang/jasa termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala atau setiap saat.

 

PERKI (Peraturan Komisi Informasi): mewajibkan badan publik membuka profil, program, daftar proyek/pengadaan, kontrak, dan realisasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak Diskominfo Kabupaten Bengkayang untuk dimintai tanggapan

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru