Gudang Ilegal Kokoh di Bengkayang, Jalur Perbatasan Jadi “Tol Selundupan”, Hukum Mandul

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com_Bengkayang,Kalbar//Razia gabungan yang digelar Satlantas Polres Bengkayang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menertibkan lalu lintas sekaligus mendorong optimalisasi PAD dari pajak kendaraan memang patut diapresiasi. Namun, di balik langkah itu, publik menyoroti masalah jauh lebih besar: maraknya barang ilegal yang masuk bebas dari jalur perbatasan Jagoi Babang, bahkan hingga ke jantung Kota Bengkayang.

Gudang-gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai, minuman keras selundupan, hingga daging beku impor ilegal berdiri kokoh seakan kebal hukum. Angkutan barang ilegal pun dengan leluasa melewati pos-pos pengawasan — dari Polsek, Polres, Koramil, hingga Kodim. Publik menyindir, jalur Jagoi Babang–Bengkayang kini bak “tol selundupan” yang sah.

Mustahil Tanpa Bekingan

Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bengkayang, Jemi Indrawan, menegaskan peredaran barang ilegal berskala besar tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak tertentu.

 “Inikan banyak oknum-oknum atau lembaga institusi yang bermain. Barang mati ini tidak mungkin bergerak sendiri tanpa ada yang membekingi,” tegas Jemi, Senin (22/9).

Menurutnya, praktik ilegal ini jelas merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari cukai dan pajak.

 “Negara pasti dirugikan karena tidak ada bea cukai yang memungut pajak dari barang-barang itu. Ini melemahkan ekonomi bangsa kita,” tambahnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Praktik ini jelas melanggar sejumlah aturan:

UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102: Penyelundupan barang dipidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.

UU No. 39/2007 tentang Cukai, Pasal 54: Produksi/peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.

KUHP Pasal 480: Membeli/menyimpan barang selundupan (penadahan) dipidana penjara hingga 4 tahun.

KUHP Pasal 55: Aparat yang turut serta atau membiarkan dapat dijerat sebagai penyerta kejahatan.

UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: Aparat yang menerima imbalan/bekingan bisa dijerat gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Perjanjian Sosek Malindo Disalahgunakan

Padahal, Indonesia–Malaysia sudah memiliki Perjanjian Sosek Malindo yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan lewat kerja sama perdagangan, keamanan, dan sosial budaya.

Namun, menurut Jemi, implementasi perjanjian itu kerap dijadikan dalih untuk melegitimasi praktik penyelundupan.

   “Perjanjian itu hanya untuk kepentingan sosial-ekonomi masyarakat perbatasan, bukan untuk dibisniskan secara ilegal. Kenyataannya, sudah banyak penyalahgunaan dengan dalih ada kesepakatan Sosek Malindo. Bagaimanapun, perbuatan ilegal tetap melawan hukum,” ujarnya.

Kewajiban Pemerintah dan APH

Jemi juga menekankan bahwa pengawasan perdagangan tidak hanya tanggung jawab Bea Cukai atau PamTas, tetapi juga Disperindag, BPOM, serta aparat penegak hukum.

 “Semua punya SOP dan wewenang masing-masing. Kalau barang beredar bebas tanpa standar dan tanpa izin resmi, itu jelas pelanggaran. Dan jika pemerintah diam, sama saja ikut membiarkan,” pungkasnya.

Catatan Kritis

Maraknya gudang ilegal dan jalur selundupan yang dibiarkan sama saja menunjukkan hukum mandul di Bengkayang. Negara bukan hanya kehilangan triliunan rupiah dari pajak dan cukai, tetapi juga kalah wibawa di hadapan mafia perdagangan lintas batas.

Peran Jurnalis ke Depan

Sebagai kontrol sosial, jurnalis akan terus melakukan investigasi untuk membongkar rantai distribusi, aktor-aktor yang terlibat, serta aliran dana bisnis ilegal ini. Publik pun berhak tahu siapa yang diuntungkan dari praktik pengkhianatan terhadap negara tersebut.

 “Jurnalis harus menjadi mata dan telinga rakyat. Kalau aparat membiarkan, pers wajib menyuarakan agar publik tahu siapa yang bermain di balik bisnis gelap ini,” kata seorang pengamat hukum di Bengkayang.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru