Ucapan Manis PPID Bengkayang Dinilai Kamuflase, Bicara Transparansi tapi Tertutup bagi Media Lokal?

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com_Bengkayang, Kalbar //Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Pernyataan itu disampaikan Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M, dalam kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 di Pontianak, Rabu (24/09/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca juga: PWI Kritik Diskominfo Bengkayang: Akses Informasi Jangan Diskriminatif!

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kami berkomitmen penuh menyediakan pelayanan informasi yang ramah, cepat, dan akurat,” ujar Bupati.

Keluhan Media Lokal: Ucapan Tak Sesuai Fakta

Namun, sejumlah media lokal justru menyampaikan keluhan berbeda. Mereka menilai pernyataan Bupati yang dipublikasikan PPID hanya sebatas “ucapan manis” yang belum dirasakan nyata di lapangan.

Seorang wartawan media lokal mengungkapkan bahwa akses kerjasama dan undangan resmi untuk peliputan kegiatan Pemkab Bengkayang masih sangat terbatas, bahkan nyaris tidak ada.

“Siapa yang dimaksud media lokal yang diajak kerjasama? Setahu saya hanya satu-dua orang yang bisa masuk ke lingkaran Pemkab. Kami tidak pernah menerima undangan resmi dalam kegiatan pemerintahan. Media lokal di Bengkayang seolah tidak dianggap ada,” keluhnya.

Menurutnya, bila benar Pemkab Bengkayang serius menjalankan keterbukaan informasi, maka semua kegiatan pemerintahan wajib diinformasikan secara terbuka ke publik dan media, baik menyangkut kegiatan kecil hingga penggunaan anggaran besar.

“Kalau bicara keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008, apapun bentuknya harus dibuka. Dari ratusan miliar sampai nol rupiah sekalipun harus jelas, untuk apa, dikerjakan siapa, dan manfaatnya apa. Itu uang rakyat,” tegasnya.

Kontras Ucapan dan Fakta

Dalam rilis Diskominfo, Bupati memaparkan sejumlah langkah konkret: regulasi pendukung, pembentukan PPID desa, hingga peningkatan anggaran kemitraan media menjadi Rp 135 juta di 2025. Namun, realitas yang dirasakan jurnalis lokal menunjukkan minimnya akses informasi dan diskriminasi media.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah komitmen keterbukaan informasi benar-benar dijalankan, atau sekadar jargon yang indah di atas kertas?

Keterbukaan Harus Nyata, Bukan Retorika

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 14 dan 22 dengan jelas mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran, proyek pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen perencanaan. Informasi tersebut bukan milik pemerintah, melainkan hak publik.

“Kalau Pemkab Bengkayang serius, jangan hanya sebatas unggahan di Facebook. Tunjukkan dengan akses nyata bagi semua media, tanpa diskriminasi,” pungkas salah satu jurnalis lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Diskominfo dan PPID Kabupaten Bengkayang terkait keluhan yang disuarakan media lokal.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru