Diduga Abaikan Keterbukaan Publik, Pemdes Wonoagung Langgar Prinsip Transparansi Keuangan Desa

Reporter : Reagan

Berita-CompasNews.Com, Malang Pemerintah Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, diduga telah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Hingga Oktober 2025, tidak ditemukan papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025 di area kantor desa, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kepada awak media bahwa papan APBDes belum pernah terlihat terpasang sepanjang tahun anggaran berjalan. Padahal, publik memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami sebagai warga hanya ingin tahu ke mana arah penggunaan dana desa. Sudah lama papan APBDes tidak ada. Padahal itu hak masyarakat,” ujar salah seorang warga Desa Wonoagung yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/10/2025).

Tim media yang menindaklanjuti aduan tersebut melakukan pengecekan langsung ke kantor Desa Wonoagung. Hasil pengamatan di lapangan membenarkan laporan warga: tidak ada papan informasi APBDes yang terpasang di area publik desa.

Saat dikonfirmasi, salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa hingga kini belum ada instruksi dari kepala desa untuk memasang kembali papan informasi tersebut.

“Belum ada perintah untuk memasang plang APBDes itu. Kepala desa sedang tidak ada di tempat, karena ada kegiatan di Pendopo Kabupaten,” ujar perangkat desa kepada awak media.

Kepala Desa Wonoagung, Rujianto, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengakui bahwa papan APBDes sebelumnya sempat dipasang, namun banner tersebut rusak akibat cuaca sehingga dilepas oleh perangkat desa.

“Sudah terpasang, tapi karena cuaca, banner-nya robek dan dilepas karena sudah compang-camping,” tulis Rujianto dalam pesannya.

Tindakan Pemdes Wonoagung yang tidak menampilkan papan APBDes dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai keterbukaan dan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf (d) dan Pasal 26 ayat (4) huruf (f) menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi.

Kemudian, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sementara Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa kepala desa harus menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dan kegiatan yang dibiayai APBDes.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk anggaran dan laporan keuangan.

Pasal 52 UU KIP bahkan menyebutkan sanksi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan.

Pakar hukum administrasi publik menilai alasan teknis yang disampaikan kepala desa tidak dapat menjadi pembenaran.

“Alasan banner rusak tidak menghapus kewajiban hukum. Transparansi bukan opsional, tetapi kewajiban. Jika papan rusak, harus segera diganti. Mengabaikannya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif,” jelas salah satu,pakar hukum pemerintahan dari universitas ternama di Malang.

Apabila terbukti lalai, Kepala Desa Wonoagung dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Permendagri 20 Tahun 2018, berupa:

- Teguran tertulis dari Bupati Malang;

- Penundaan pencairan dana desa tahap berikutnya; atau

- Audit dan pembinaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Namun, bila kemudian ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran desa yang tidak dilaporkan atau dipertanggungjawabkan, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterbukaan informasi keuangan desa bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang wajib dijalankan setiap pemerintahan desa.
Transparansi APBDes menjadi instrumen bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN, APBD, dan Dana Desa.

“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan dana desa. Jika ada unsur kelalaian atau penutupan informasi, masyarakat berhak melapor ke Inspektorat atau Ombudsman,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan segera melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Pemdes Wonoagung agar pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola keuangan desa dapat berjalan sesuai aturan.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru