Temukan Pelanggaran Hukum Polda Bali Himbau Lapor Secara Resmi

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan jika masyarakat menemukan tindakan yang mengarah kepelanggaran hukum silahkan melaporkan kepad pihak Kepolisian, senin (20/10/2025).

Seperti yang viral di Medsos akun IG milik "mr.terimakasih"  beberapa waktu lalu dengan narasi yang mengarah ketindak pidana termasuk adanya narasi dugaan pengumpulan sejumlah dana untuk menyuap pihak Kepolisian Bali agar mau memperkarakan yang bersangkutan (mr. terimakasih).

Baca juga: Polda Bali Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian kepada Bangsa

Terkait narasi tersebut kami Polda Bali menegaskan tidak ada yang bisa melakukan suap-menyuap dalam menangani perkara / kasus dan permasalahan, serta urusan apapun itu, kami sebagai abdi negara ditugaskan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, dalam menangani segala bentuk pelayanan kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

Terkait permasalahan yang yang dialami pemilik akun mr. terimakasih kami menghimbau jika itu benar silahkan laporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian seperti SPKT Polda Bali maupun Polres jajaran, bisa juga ke 110, ataupun Humas Pintar.

Baca juga: Di Tengah Antrean BBM, Personel Ditsamapta Polda Bali Bantu Penyaluran kepada Masyarakat di SPBU

Kami jamin laporan tersebut akan diproses secara transparan dan prosesnya tidak dipungut biaya, himbauan ini juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Bali yang mengalami tindakan mengarah pelanggaran hukum di wilayah hukum Polda Bali.

Kami tegaskan dan kami himbau agar melaporkan secara resmi kepada pihak Kepoliaian, jangan hawatir Polda Bali menjamin keamanan serta kerahasiaan pelapor, tegas KBP Ariasandy.

Baca juga: Suasana Haru Mewarnai Tradisi Pelepasan Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Mako Polda Bali

Hms/Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru