Berita-compasnews.com,Pontianak,Kalbar//Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, Kota Singkawang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (27/10/2025) pagi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang, Agus Sudarmanto, secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Sumastro, Widiatoto, dan Parlinggoman.
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,”tegas JPU Agus Sudarmanto saat membacakan amar tanggapan di ruang sidang Tipikor PN Pontianak.
JPU menyatakan, seluruh argumentasi dan dalil hukum yang disampaikan dalam eksepsi para terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat diterima secara hukum.
Selain membacakan tanggapan atas eksepsi, Agus Sudarmanto juga menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, turut dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu, 29 Oktober 2025 mendatang.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis daerah yang diduga merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan kewenangan atas pengelolaan lahan di kawasan Pasir Panjang.
Editor : Kusnadi